SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menertibkan ribuan jenis spanduk yang dipasang tanpa izin atau ilegal. Pemasangan diklaim berlangsung secara sembunyi-bunyi agar tidak diketahui petugas.
Kasatpol PP Tangsel, Dahlan mengatakan penertiban dilakukan terhadap media promosi yang tidak mengantongi izin pemasangan serta dinilai mengganggu estetika tata kota.
“Pertama tidak berizin, kedua, tidak mencerminkan tata kota yang indah. Ketiga adalah merugikan orang sama merugikan pohon, kedua merugikan tempat orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Menurutnya, spanduk yang dipasang melintang di jalan menjadi salah satu sasaran penertiban. Kata dia, setiap spanduk yang dipasang tanpa izin akan langsung dicopot oleh petugas. Satpol PP tidak memberikan toleransi terhadap pemasangan ilegal.
“Ya dicabut semua. Belum ada izinnya. Pokoknya siapa pun yang memasang enggak ada izin, dicabut,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP tidak secara khusus mendatangi atau menghubungi pemilik spanduk sebelum melakukan pencopotan. Jika pemilik kemudian menghubungi Satpol PP untuk mempertanyakan penertiban, petugas akan meminta yang bersangkutan datang ke kantor untuk memberikan penjelasan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 9 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
Ia menyebut pemasangan spanduk tanpa izin masih banyak ditemukan hampir setiap hari. Menurutnya, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan dalam mengawasi seluruh wilayah Tangsel.
“Enggak seimbang. Kan kita kan paling lihat di jalan raya. Kadang kala kan jalan sempit, jalan kecil dia pasang. Masangnya mencuri start,” ucapnya.
Sejumlah wilayah disebut menjadi titik yang cukup banyak ditemukan pelanggaran, di antaranya Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren. Petugas juga menghadapi pola pemasangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren banyaklah. Karena kita kan dalam pengawasan keterbatasan personel. Personel kita cuma berapa, yang memasang ngumpet-ngumpet. Di sudut sana, di sudut sini,” ungkapnya.
Untuk menekan maraknya pemasangan spanduk ilegal, Satpol PP Tangsel melakukan penertiban secara rutin. Selain razia yang dilakukan jajaran Satpol PP, pengawasan juga ditekankan kepada unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tingkat kecamatan.
“Ada seminggu sekali kita razia. Ada di luar kita, saya titik beratkan kepada trantib kecamatan. Itu sering tuh. Setu yang sering tuh, Pamulang, Ciputat, Serpong Utara,” katanya.
Baca Juga: Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tangsel, Anhar menyampaikan bahwa penertiban terbaru yang dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026. Penertiban berlangsung di Jalan Pusaka Kencana, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 92 spanduk dan umbul-umbul. Rinciannya, spanduk milik Saint John School sebanyak 5 buah, English First 37 buah, Alfalink 11 buah, Pijat Mata 7 buah, Kumon 17 buah, dan BBC Smart sebanyak 15 buah.
“Total hasil kegiatan penertiban spanduk 1.259 pieces dari Januari-oktober 2026,” pungkasnya. (eko)





















