SATELITNEWS.COM, LEBAK–Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial ER, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping.
Dalam perkara tersebut, ER diduga memanfaatkan modus pengobatan untuk mendekati korban. Polisi menduga, dalih mengusir jin dari tubuh korban digunakan untuk membujuk korban hingga terjadi dugaan persetubuhan berulang.
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. “Untuk sementara ini kami masih melakukan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Moestafa, melalui sambungan teleponnya, Minggu (4/10/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi baru menangani satu korban dalam perkara tersebut. “Korban satu orang,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat orang tua korban membawa anaknya untuk mendapatkan pengobatan dari ER. Saat pertemuan pertama, korban disebut mendapat pijatan sebagai bagian dari proses pengobatan. Namun, setelah itu korban diduga diminta kembali menemui ER. Pada pertemuan berikutnya, terduga pelaku diduga mulai memengaruhi korban dengan cerita mengenai jin yang disebut berada di dalam tubuhnya.
Korban kemudian diduga diyakinkan bahwa proses penyembuhan harus dilakukan dengan menuruti keinginan jin tersebut. Polisi menduga bujuk rayu itu menjadi bagian dari modus hingga terjadi dugaan persetubuhan. “Korban diduga dibujuk dengan dalih bahwa apabila ingin sembuh, jin yang ada di tubuh terduga harus dituruti untuk bersetubuh,” ungkap Moestafa.
Baca Juga: Santri di Lebak Diedukasi Bahaya Narkoba
Dari keterangan yang telah dihimpun, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berlangsung sekali. Polisi menduga persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali di wilayah Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian. Polisi memeriksa saksi, melakukan visum terhadap korban, serta memberikan pendampingan psikologis. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. “Visum et repertum sudah dilakukan, pendampingan psikologi juga dilakukan dan barang bukti pakaian korban telah diamankan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mempertimbangkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Moestafa mengatakan, penerapan pasal terhadap ER belum bersifat final. Penyidik akan menyesuaikannya dengan hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara yang berhasil dibuktikan. “Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik,” tandasnya.(mulyana)



















