SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, AS, yang terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial B. Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Senin (28/9/2026).
“Tidak ada, (pendampingan hukum),” kata Soma Atmaja.
Di tengah proses tersebut, pemeriksaan internal terhadap Ana Supriatna masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan tim khusus yang melibatkan Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Soma meminta semua pihak bersabar dan menunggu hingga penanganan kasus tersebut tuntas secara transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspos semua. Kalau sekarang kan sedang proses, jadi sabar dulu ya, oke. Pokoknya tunggu aja nanti,” ujarnya.
Menurut Soma, pemeriksaan internal membutuhkan waktu agar hasilnya akurat dan sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu akan dikenai sanksi disiplin atau tindakan lainnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Guru Ngaji Dinilai Sebagai Pilar Pendidikan Karakter
Meski proses pemeriksaan masih berjalan, Soma memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal.
Untuk memastikan pelayanan tidak terganggu, pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mengambil peran lebih aktif, selama proses pemeriksaan terhadap Kasatpol PP berlangsung.
“Saya sudah minta Sekdis (Sekretaris Satpol PP) untuk lebih berperan. Karena organisasi kan harus tetap jalan, enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan,” kata dia.
Ombudsman Banten Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual, yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, AS, terhadap bawahannya berinisial B. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, diminta menangani perkara tersebut secara secara transparan dan objektif.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Apriadhi, mengatakan perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kasatpol PP dan bawahannya berinisial B saat ini tengah ditangani BKPSDM Kabupaten Tangerang. Karena itu, pihaknya meminta BKPSDM Kabupaten Tangerang menangani kasus tersebut secara transparan dan objektif.
Baca Juga: Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir
“Jadi BKPSDM harus tangani dengan hati-hati, dengan benar, sehingga memberikan kepastian bagi yang melapor dan terlapor,” kata Fadli Apriadhi, kepada Satelit News, Minggu (27/9/2026).
Fadli menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang wajib memberikan pendampingan kepada korban, mengingat dalam penanganan kasus tersebut terdapat potensi relasi kuasa.
Perlindungan tersebut dinilai perlu, guna mencegah tekanan atau intimidasi yang dapat mengintervensi proses pemeriksaan.
“Hampir semua kalau posisinya itu pasti ada relasi kuasa. Tapi yang jelas seharusnya korban itu diberikan perlindungan ya, kalau di BKPSDM juga melihat bahwa ini memengaruhi psikologis segala macam, ya semestinya diberikan,” jelas Fadli.
Kendati demikian, kata Fadli, dalam penanganan kasus ini, BKPSDM Kabupaten Tangerang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap AS, yang saat ini berstatus sebagai terlapor.
Selain itu, Fadli menyebut pemisahan pelapor dan terlapor di tempat kerja dinilai penting, untuk mencegah korban bertemu kembali dengan terlapor selama proses penanganan berjalan.
“Memisahkan kedua pihak sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban, terutama jika kasus ini memengaruhi kondisi psikologis serta aktivitas kerjanya. Karena pelapor merupakan bawahan, tentu sebaiknya sih dipisahkan ya antara pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, menjelaskan Pemkab Tangerang telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin untuk menangani kasus tersebut. Tim tersebut berisikan Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKPSDM.
“Saat ini tim sedang menjalankan tahapan proses pemeriksaan, tentunya dengan mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,” kata Beni.
Beni menjelaskan, pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis terhadap pelapor, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, AS. Pendampingan itu dilakukan guna menyembuhkan trauma dan agar korban dapat kembali bekerja secara normal.
Selain itu, kata Beni, pihaknya juga berencana memisahkan satuan tempat kerja antara korban dan terlapor. Hal itu dilakukan agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai.
“Pendampingan oleh konselor, psikolog itu dalam rangka memberikan dukungan psikisnya. Itu masih terus berproses dan masih berlanjut,” jelas Beni.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang muncul, setelah para pegawai melakukan aksi solidaritas.
Para pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang memasangkan poster di sejumlah ruangan dengan narasi “I Stand With The Victims Against Sexual Assault”. Penempelan poster tersebut merupakan aksi solidaritas, sekaligus bentuk dukungan terhadap korban dalam kasus tersebut. (alfian/aditya)


















