SATELITNEWS.COM,TANGSEL—Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus tawuran di wilayah hukum Polsek Serpong.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan kasus pertama berkaitan dengan penyerangan dan perkelahian secara berkelompok yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di depan sebuah kafe dua lantai, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aksi penyerangan atau perkelahian antarkelompok yang menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Breaking News! Oknum Guru ICM Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswa
Kata Boy, kurang dari satu hari, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dan dua orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) dari kedua kelompok yang saling serang.
“Dalam kurun waktu 24 jam Tim gabungan berhasil mengamankan dan menetapkan 7 orang tersangka dan 2 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dan mengamankan rekaman CCTV, pakaian tersangka, 7 bilah senjata tajam, 2 unit KR 2, 2 unit HP tersangka,” ujar Boy dalam keterangan yang diterima, Minggu (04/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengungkap kedua kelompok yang terlibat merupakan Kamar Doger alias Kamger dan Blandongan Aliansi Stecyu.
Kedua kelompok tersebut diketahui telah membuat janji untuk melakukan aksi saling serang di lokasi kejadian.
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penyerangan dan perkelahian tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap dugaan pelaku lain yang ikut serta dalam penyerangan I perkelahian secara berkelompok tersebut,” katanya.
Baca Juga: Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T
Penyidik menerapkan Pasal 472 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus ini. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (eko)



















