Minggu, 4 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kasus Tawuran di Kafe, Polres Tangsel Tetapkan Tujuh Tersangka

Tetapkan Dua Anak Berkonflik dengan Hukum

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 4 Okt 2026 14:43 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Kasus Tawuran di Kafe, Polres Tangsel Tetapkan Tujuh Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan jajarannya melakukan konferensi pengungkapan kasus tawuran. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM,TANGSEL—Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus tawuran di wilayah hukum Polsek Serpong.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan kasus pertama berkaitan dengan penyerangan dan perkelahian secara berkelompok yang melibatkan penggunaan senjata tajam.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di depan sebuah kafe dua lantai, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aksi penyerangan atau perkelahian antarkelompok yang menggunakan senjata tajam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Breaking News! Oknum Guru ICM Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswa

Kata Boy, kurang dari satu hari, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dan dua orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) dari kedua kelompok yang saling serang.

“Dalam kurun waktu 24 jam Tim gabungan berhasil mengamankan dan menetapkan 7 orang tersangka dan 2 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dan mengamankan rekaman CCTV, pakaian tersangka, 7 bilah senjata tajam, 2 unit KR 2, 2 unit HP tersangka,” ujar Boy dalam keterangan yang diterima, Minggu (04/10/2026).

BeritaTerbaru

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 14:52 WIB
Terlibat Kejar—kejaran, Pelajar Terjatuh Dari Motor Hingga Kritis

Terlibat Kejar—kejaran, Pelajar Terjatuh Dari Motor Hingga Kritis

Minggu, 4 Okt 2026 14:06 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 14 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 14 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Sabtu, 3 Okt 2026 13:51 WIB
26 Tahun Banten, RS Sari Asih Group Jadi Bagian Perjalanan Melayani Kesehatan Warga

26 Tahun Banten, RS Sari Asih Group Jadi Bagian Perjalanan Melayani Kesehatan Warga

Sabtu, 3 Okt 2026 12:38 WIB

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengungkap kedua kelompok yang terlibat merupakan Kamar Doger alias Kamger dan Blandongan Aliansi Stecyu.

Kedua kelompok tersebut diketahui telah membuat janji untuk melakukan aksi saling serang di lokasi kejadian.

Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penyerangan dan perkelahian tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap dugaan pelaku lain yang ikut serta dalam penyerangan I perkelahian secara berkelompok tersebut,” katanya.

Baca Juga: Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T

Penyidik menerapkan Pasal 472 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus ini. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (eko)

Tags: anak berkonflik dengan hukumKafepolres tangselserpongtersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)
Headline

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394
Headline

Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

Sabtu, 3 Okt 2026 11:26 WIB
Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya, Hendra Kurniawan Jabat Kapolda Banten
Headline

Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya, Hendra Kurniawan Jabat Kapolda Banten

Sabtu, 3 Okt 2026 11:08 WIB
Baznas Luncurkan Jaminan Sosial di Kampung Pemulung Tangsel
Headline

Baznas Luncurkan Jaminan Sosial di Kampung Pemulung Tangsel

Sabtu, 3 Okt 2026 09:19 WIB
Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Banten Region

Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:28 WIB
Mulai 1 Oktober, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri
Banten Region

Mulai 1 Oktober 2026, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:16 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

PERSIAPAN EVAKUASI : Personel Basarnas Banten melakukan persiapan evakuasi dan menjemput ketiga nelayan, yang mengalami mati masin ditengah laut di perairan Anyer, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Mesin Kapal Mati, Basarnas Banten Evakuasi 3 Nelayan dari Tengah Laut

Rabu, 30 Sep 2026 17:01 WIB
Ganda Putra Bulutangkis Sumbang Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Ganda Putra Bulutangkis Sumbang Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 Sep 2026 16:58 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Selasa, 29 Sep 2026 17:42 WIB
Bupati dan Kemenag Apresiasi MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Bupati dan Kemenag Apresiasi MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Selasa, 29 Sep 2026 19:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.