SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait wacana pengalihan pembiayaan guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Benyamin seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tangsel yang membahas jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2027, Senin (28/9).
“Masih, itu mah masih. Kami sambil menunggu keputusan pemerintah pusat yang katanya mau ditarik ke pusat, ya kewajiban kami tetap menganggarkan,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran belanja pegawai dalam RAPBD Tangsel saat ini berada di kisaran 34 persen. Angka tersebut, kata dia, masih berada dalam batas yang diperkenankan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Makanya belanja pegawai kita memang 34 persen, tapi masih dalam batas bukan toleransi, diberikan kesempatan waktu untuk beberapa tahun ke depan seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Delapan Kelurahan di Tangerang Selatan Alami Kekeringan, Butuh Pasokan Air Bersih
Benyamin menegaskan, anggaran tersebut mencakup seluruh P3K yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
“Iya. Seluruh, seluruh PPPK kita, guru, tenaga kesehatan, sejumlah 6.000 lebih pegawai,” jelasnya.
Meski demikian, Benyamin belum ingin berandai-andai mengenai penggunaan anggaran apabila pada 2027 pembiayaan guru PPPK benar-benar dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Ia mengatakan, Pemkot Tangsel masih menunggu kepastian kebijakan tersebut. Jika pengalihan terealisasi, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji guru PPPK nantinya dapat dibahas kembali dalam perubahan APBD.
“Kalau jadi ditarik ke pusat ya, karena itu harus dengan undang-undang,” katanya. (eko)


















