Sabtu, 3 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 3 Okt 2026 07:28 WIB
Rubrik Banten Region, Bisnis, Metro Tangerang, Nasional
Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Kantor Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Transaksi digital lintas negara terus berkembang. Barang dan jasa digital dari luar negeri semakin banyak dimanfaatkan konsumen di Indonesia. Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis kepada Satelit News.

Bimo menegaskan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober 2026, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

BeritaTerbaru

Mulai 1 Oktober, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Mulai 1 Oktober 2026, Empat Marketplace Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Dalam Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:16 WIB
Wajib Halal Oktober 2026, MUI Dorong Perusahaan dan UMKM di Tangerang dan Banten Responsif

Wajib Halal Oktober 2026, MUI Dorong Perusahaan dan UMKM di Tangerang dan Banten Responsif

Jumat, 2 Okt 2026 21:58 WIB
MUI Pusat Apresiasi MUI Kabupaten Tangerang Raih ISO 9001:2015

MUI Pusat Apresiasi MUI Kabupaten Tangerang Raih ISO 9001:2015

Jumat, 2 Okt 2026 21:07 WIB

Alam Sutera Group Raih Dua Penghargaan Properti 2026

Jumat, 2 Okt 2026 18:41 WIB

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer).

Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Saat ini, issuer lainnya sedang dalam tahap pengujian pada lingkungan sandboxing dan segera akan memasuki periode stabilisasi untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026, MUI Dorong Perusahaan dan UMKM di Tangerang dan Banten Responsif

Menurut Direktur Jenderal Pajak, keterlibatan para issuer merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bimo.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dapat diakses di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (aditya)

Tags: Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ana Supriatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Pangkatnya Diturunkan Satu Tingkat
Headline

Ana Supriatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Pangkatnya Diturunkan Satu Tingkat

Jumat, 2 Okt 2026 18:24 WIB
Headline

Kios Furnitur dan Warung di Pinang Tangerang Terbakar

Jumat, 2 Okt 2026 18:22 WIB
SILATURAHMI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono beserta jajaran, di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Menerima Kunjungan Kapolres Pandeglang, Bupati Dewi Tekankan Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

Jumat, 2 Okt 2026 18:11 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka salah satu oknum guru ICM, Jumat (2/10/2026). (EKO SETIAWAN/SATELITNEWS)
Headline

Breaking News! Oknum Guru ICM Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswa

Jumat, 2 Okt 2026 18:06 WIB
MENABUH GONG : Gubernur Banten Andra Soni, menabuh gong diacara FGD Studi Kelayakan Elektrifikasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Merak, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (2/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

KRL Listrik Rangkasbitung–Merak Disiapkan, Andra Soni: Kebutuhan Masyarakat Harus Dijawab

Jumat, 2 Okt 2026 18:00 WIB
Motor Viar Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Caringin Tangerang, Diduga Korsleting
Kabupaten Tangerang

Motor Viar Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Caringin Tangerang, Diduga Korsleting

Jumat, 2 Okt 2026 17:12 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

BANTU MASYARAKAT -- Personel Koramil 0117/Panimbang, bantu salurkan bantuan air bersih untuk masyarakat terdampak Kekeringan. (ISTIMEWA)

Bantu Masyarakat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Selasa, 29 Sep 2026 20:19 WIB
Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Senin, 28 Sep 2026 13:19 WIB
September, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diciduk

September, Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diciduk

Kamis, 1 Okt 2026 17:52 WIB
Jalur Pemisah dan Dua U-turn Bakal Dibangun di Jalan Rawa Buntu

Jalur Pemisah dan Dua U-turn Bakal Dibangun di Jalan Rawa Buntu

Rabu, 30 Sep 2026 16:54 WIB
Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Selasa, 29 Sep 2026 14:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.