SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Sepanjang September 2026, jajaran Kepolisian membongkar 37 kasus tindak pidana narkoba serta menciduk 44 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun pengguna.
Pengungkapan besar-besaran ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Herbin Sianipar, di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (1/10/2026). “Dalam pemberantasan tindak pidana narkoba selama bulan September 2026, ada 37 kasus dengan tersangka sebanyak 44 orang,” ujar Herbin tegas.
Herbin merinci, dari puluhan kasus tersebut, 21 di antaranya merupakan perkara obat-obatan berbahaya dengan 22 orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 10.571 butir obat keras dan psikotropika.
“Barang bukti obat berbahaya yang diamankan mencapai 10.571 butir. Rinciannya, Tramadol 5.181 butir, Hexymer 5.161 butir, Trihexyphenidyl 128 butir, Alprazolam 51 butir, Euforis 17 butir, Merlopam 10 butir, Valdimex 9 butir, Mersi Prohiper 8 butir, dan Alganax 6 butir,” ungkapnya.
Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran juga berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan menyeret 22 tersangka. Sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis pun berhasil disita petugas. “Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 66,58 gram, serbuk MDMB 76,35 gram, cairan MDMB 20,81 gram, ganja 2,9 gram, dan tembakau sintetis 0,39 gram,” kata Herbin.
Dari hasil pemeriksaan intensif, Herbin membeberkan bahwa para pelaku umumnya melancarkan aksinya menggunakan metode Cash on Delivery (COD) atau sistem beli putus untuk mengelabui petugas. “Modusnya rata-rata dengan modus COD. Jadi pesan langsung, beli putus. Sampai sejauh ini semuanya sistem COD, belum ditemukan ada yang menjual langsung di toko-toko,” terangnya.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
Herbin menekankan, jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba yang nekat beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Langkah pemberantasan bakal terus digencarkan secara berkala.
Ia menambahkan, pengungkapan bernilai ekonomis sekitar Rp228,97 juta ini berhasil menyelamatkan belasan ribu nyawa generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang. “Seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan ini dapat menyelamatkan 11.396 jiwa,” jelasnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungannya. Warga diminta aktif melapor jika menemukan mengindikasi aktivitas peredaran narkoba maupun penjualan obat keras ilegal di sekitarnya. “Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penjualan obat-obat berbahaya bisa langsung melapor kepada petugas atau menghubungi layanan Call Center 110,” tutup Herbin. (ari)



















