SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 287 item obat dan kosmetik ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Kompleks Perdagangan Laksana Business Park, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
Petugas juga menetapkan satu orang terduga pemilik sebagai tersangka. Pelaku terancam sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan Direktorat Siber dan Direktorat Intelijen BPOM melakukan pemantauan selama 30 hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Pihaknya melakukan pembelian sampel secara terselubung untuk menelusuri rantai pasokan produk.
Hasilnya, BPOM mengidentifikasi lokasi penyimpanan, jalur distribusi serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas peredaran produk obat dan kosmetik ilegal tersebut.
“Diketahui, bahwa gudang penyimpanannya berada di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Blok AA, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji. Penetapannya sejak kemarin, hari Selasa, karena kita sudah menemukan alat bukti. Berdasarkan alat bukti itu kita kembangkan, ada satu yang disangkakan/dipersiapkan untuk maju ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada Satelit News, Rabu (30/9).
Baca Juga: 3 Gudang Terbakar di Kosambi, Petugas Terkendala Pasokan Air
Taruna Ikrar menyebut mayoritas produk yang disita berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Di antara produk tersebut, ditemukan obat bahan alam dengan merek seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
Kemudian terdapat suplemen kesehatan impor ilegal Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc. Beberapa merek kosmetik yang ditemukan seperti Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
“Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berisiko terhadap kesehatan, ” kata Ikrar.
Menurut Ikrar, produk-produk ilegal itu diketahui dipasarkan sepenuhnya melalui kanal daring dan diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran yang berlaku. Atas temuan tersebut, BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta platform e-commerce untuk melakukan pemblokiran atau take down terhadap tautan yang diduga bermasalah.
“Mayoritas produk ilegal yang ditemukan ini impor dan dipasarkan secara online, ” katanya.
Kata pria yang akrab disapa Ikrar, bahwa peredaran produk ilegal melalui platform online menjadi perhatian serius BPOM. Dari hasil pemeriksaan di gudang tersebut, BPOM menemukan 287 item (459 ribu pieces) dengan estimasi nilai ekonomian mencapai Rp25 miliar.
Baca Juga: Roboh Diterjang Angin Puting Beliung, Rumah Warga Pakuhaji Dibangun Kembali
Di antaranya 243 item (436 ribu pieces) kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp18,9 miliar, dan 44 item (23 ribu pieces) OBA dan suplemen kesehatan ilegal dengan estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp6,1 miliar.
“Total temuan sebanyak 287 item (459 ribu pieces) dengan estimasi nilai ekonomian mencapai Rp25 miliar. Diantaranya 243 kosmetik dan 44 item OBA dan suplemen kesehatan ilegal, ” jelasnya.
Ikrar menegaskan hasil pengawasan ini menunjukkan pentingnya pengawasan secara terpadu terhadap peredaran produk obat dan makanan, baik secara online maupun offline, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.
“BPOM juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk yang ditemukan untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan produk tersebut. BPOM juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses perkara lebih lanjut, ” katanya.
Pelaku yang menyimpan dan mendistribusikan temuan produk ilegal di Tangerang ini, dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan importasi, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat dan makanan.
Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, ” katanya. (alfian)



















