SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna resmi dicopot dari jabatannya. Pria yang laporkan anak buahnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu juga menerima sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan sanksi tegas itu diberikan terkait kasus pelecehan seksual yang dugaan telah dilakukan Ana Supriatna kepada bawahannya berinisal B.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi disiplin sedang kategori tertinggi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Ana Supriatna (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang.
”Sanksinya adalah penurunan pangkat satu tingkat. Dan itu adalah masuknya kategori sanksi sedang tapi yang tertinggi,” kata Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid kepada Satelit News, Jumat (2/10).
Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal menegaskan, bahwa vonis sanksi disiplin untuk Ana Supriyatna telah mengikuti jalur prosedur aturan yang berlaku. Prosedur ini dijalankan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang melibatkan Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKPSDM.
”Itu dipandang perlu setelah dilakulan telaah, pengkajian, dan dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang bahwa ini harus diberikan sanksi,” tegas Rudi.
Baca Juga: Jelang Porprov, KONI Kabupaten Tangerang Tambah Dua Anggota Baru
Rudi menekankan bahwa pemberian sanksi tersebut mencerminkan sikap tegas dan tidak adanya toleransi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap segala bentuk pelanggaran asusila yang dilakukan oleh ASN.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga terus mengawal perkembangan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten, terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Ana Supriatna tersebut.
”Ini harus saya lakukan supaya ini menjadi pembelajaran buat semua pihak. Ya nanti kita lihat aja nanti prosesnya seperti apa perkembangannya,” tambahnya.
Selain mendapatkan sanksi disiplin dan penurunan pangkat, Ana Supriatna juga dicopot dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang
Ana dipindahtugaskan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang.
Sementara jabatan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, kini diisi oleh Aji Januardhi Nurogo yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.
Baca Juga: Dituduh Lecehkan Bawahan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dipolisikan
Dan jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum kini diisi Achmad Kasori yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang.
”Jadi semuanya ini adalah bagian daripada kebutuhan organisasi sehingga kita rotasi untuk tiga orang ini jabatan struktural di eselon II,” jelas Maesyal.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya yang berinisial B. (alfian)



















