SATELITNEWS.COM, LEBAK—Perkembangan baru mencuat dalam kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang menyeret seorang pria yang disebut sebagai dukun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Korban yang masih berusia 16 tahun diketahui tengah hamil.
Informasi mengenai kondisi korban terungkap setelah Polres Lebak menerima laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak.
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak pada Selasa (29/9/2026), setelah kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan yang diterima Polres Lebak berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) di wilayah Kecamatan Malingping.
“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima SatelitNews.Com, Jumat (2/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, kondisi korban menjadi salah satu fakta yang tengah didalami penyidik. Korban diketahui hamil setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Malingping.
Baca Juga: Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Banten Diamankan, Wilayah Selatan jadi Perhatian
Setelah pemeriksaan, korban kemudian mendapat perawatan di RS Cilograng. Kepolisian juga telah menerima dokumen hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain bukti medis, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan tersebut selanjutnya akan dicocokkan dengan bukti lainnya untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Maruli mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui ataupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban. Mengingat korban masih berusia di bawah umur, kerahasiaan identitas perlu dijaga untuk mencegah dampak lebih buruk terhadap kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkas Maruli. (mulyana)
Baca Juga: Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong



















