Kamis, 1 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Banten Diamankan, Wilayah Selatan jadi Perhatian

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 1 Okt 2026 18:00 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
MENGAMANKAN TAMBANG : Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan tambang batu bara ilegal dan alat berat di wilayah Kabupaten Lebak. (ISTIMEWA)

MENGAMANKAN TAMBANG : Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan tambang batu bara ilegal dan alat berat di wilayah Kabupaten Lebak. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan seorang pelaku tambang batu bara ilegal berinisial PU.

Tersangka melakukan aktivitasnya di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Sejak beberapa pekan terakhir, penyidik Polda Banten gencar melakukan razia pertambangan di wilayah selatan atau di Kabupaten Lebak, karena dilokasi tersebut banyak aktivitas pertambangan ilegal.

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara tersebut.

“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Maruli menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Banten untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita yaitu, satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, dan sunit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

BeritaTerbaru

Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara

Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara

Kamis, 1 Okt 2026 18:17 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Evaluasi Kinerja Pegawai RSUD Labuan, DPRD Banten Desak Manajemen Bertanggungjawab

Kamis, 1 Okt 2026 18:08 WIB
MENINJAU CKG : Gubernur Banten Andra Soni, meninjau pelaksanaan CKG. (ISTIMEWA)

7,2 Juta Warga Banten Manfaatkan CKG, Andra Soni: Gula Darah Hingga TBC jadi Perhatian

Kamis, 1 Okt 2026 17:53 WIB
Diduga Berbuat Cabul, Warga di Lebak Gerebek Rumah Dukun

Diduga Berbuat Cabul, Warga di Lebak Gerebek Rumah Dukun

Kamis, 1 Okt 2026 17:39 WIB

Atas perbuatannya tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” ujarnya.

Maruki mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya.

Baca Juga: 2.998,55 Hektare Sawah di Banten Terdampak Kekeringan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten juga menutup aktivitas tambang ilegal dan mengamankan dua tersangka berinisial RD dan DL.

Diketahui, lokasi tambang urugan tanah yang diamankan berada di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti satu unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak.

Kemudian satu bundel surat keterangan jam kerja alat berat excavator jenis Bucket merek Kobelco dan 4 warna Putih lembar, satu kartu antrean loading, satu unit Handphone vivo Y21 berikut dua buah kartu SIM, empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat excavator jenis Bucket merek Kobelco warna pink, satu bundel catatan penjualan tanah, dan satu buku catatan penjualan tanah.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten jug menutup satu lokasi tambang ilegal Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara tersebut berawal saat penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan tanah urug diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026 dengan menggunakan satu unit alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning.

Dalam kegiatan tersebut, penambangan dilakukan tanpa dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB. Tanah urug yang dihasilkan kemudian dijual secara ritel dengan harga Rp100.000 per ritase menggunakan mobil dengan kapasitas indeks 8 kubik.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang, Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga bundel surat jalan warna kuning atau lembar salinan atau copy atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MBI), satu bundel surat jalan warna biru atau lembar salinan atau copy atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MIB), satu bundel surat jalan warna merah atau lembar salinan atau copy atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ), satu bundel surat jalan warna putih atau lembar salinan atau copy atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ) yang masih kosong.

Kemudian dua buah buku kecil catatan ritase keluar masuk, satu buah kunci alat berat jenis Excavator merek Komatsu warna kuning dan satu unit mobil jenis Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak. (adib)

Tags: polda bantenProvinsi BantenTambang Ilegal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Masyarakat Lebak Selatan Kini Tak Perlu Jauh untuk Cuci Darah
Kabupaten Lebak

Masyarakat Lebak Selatan Kini Tak Perlu Jauh untuk Cuci Darah

Kamis, 1 Okt 2026 16:36 WIB
Sebulan Jelang Porprov, Kadispora Tangsel Mundur dari Jabatan
Headline

Sebulan Jelang Porprov, Kadispora Tangsel Mundur dari Jabatan

Kamis, 1 Okt 2026 15:09 WIB
Sebulan Jelang Porprov, Kadispora Tangsel Mundur dari Jabatan
Headline

Pengemudi Ojek Onljne Meninggal Dunia saat Bawa Penumpang di Ciputat

Kamis, 1 Okt 2026 11:14 WIB
MENINJAU SEKOLAH RAKYAT : Gubernur Banten Andra Soni, meninjau Sekolah Rakyat di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. (ISTIMEWA)
Banten Region

Dua Sekolah Rakyat di Banten Mulai Beroperasi, Andra: Tangerang Segera Menyusul

Kamis, 1 Okt 2026 08:00 WIB
Pemerintah Berikan BSU Lagi, Nilainya Rp 900 Ribu
Headline

Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi, Nilainya Rp 900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 20:19 WIB
MELIHAT DENAH : Gubernur Banten Andra Soni, melihat denah pembangunan jalan desa melalui program Bang Andra, Rabu (30/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Tersebar di 5 Kabupaten/Kota, Program Bang Andra Tembus Sepanjang 71,05 Kilometer

Rabu, 30 Sep 2026 19:17 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Rabu, 30 Sep 2026 12:28 WIB
Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

Selasa, 29 Sep 2026 17:19 WIB
SERAH TERIMA BANTUAN -- Kodim 0601/Pandeglang hadiri acara serah terima bantuan KKP untuk masyarakat pesisir, di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kampung Muara Dua, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Hadiri Penyerahan Bantuan KKP, Kodim 0601/Pandeglang Perkuat Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 30 Sep 2026 18:03 WIB
Petaka Bakar Sampah Sembarangan, Tumpukan Kayu hingga Warung di Karang Tengah Hangus

Petaka Bakar Sampah Sembarangan, Tumpukan Kayu hingga Warung di Karang Tengah Hangus

Kamis, 1 Okt 2026 18:08 WIB
Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Ketua Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 30 Sep 2026 14:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.