SATELITNEWS.COM, SERANG – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan seorang pelaku tambang batu bara ilegal berinisial PU.
Tersangka melakukan aktivitasnya di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Sejak beberapa pekan terakhir, penyidik Polda Banten gencar melakukan razia pertambangan di wilayah selatan atau di Kabupaten Lebak, karena dilokasi tersebut banyak aktivitas pertambangan ilegal.
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara tersebut.
“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Maruli menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Banten untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong
“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita yaitu, satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, dan sunit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.
Atas perbuatannya tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku diancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” ujarnya.
Maruki mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.
“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya.
Baca Juga: 2.998,55 Hektare Sawah di Banten Terdampak Kekeringan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten juga menutup aktivitas tambang ilegal dan mengamankan dua tersangka berinisial RD dan DL.
Diketahui, lokasi tambang urugan tanah yang diamankan berada di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti satu unit Excavator jenis Bucket merek kobelco warna hijau sk 200 berikut kunci kontak.
Kemudian satu bundel surat keterangan jam kerja alat berat excavator jenis Bucket merek Kobelco dan 4 warna Putih lembar, satu kartu antrean loading, satu unit Handphone vivo Y21 berikut dua buah kartu SIM, empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat excavator jenis Bucket merek Kobelco warna pink, satu bundel catatan penjualan tanah, dan satu buku catatan penjualan tanah.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten jug menutup satu lokasi tambang ilegal Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.
Pengungkapan perkara tersebut berawal saat penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan penambangan tanah urug diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026 dengan menggunakan satu unit alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning.
Dalam kegiatan tersebut, penambangan dilakukan tanpa dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB. Tanah urug yang dihasilkan kemudian dijual secara ritel dengan harga Rp100.000 per ritase menggunakan mobil dengan kapasitas indeks 8 kubik.
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang, Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga bundel surat jalan warna kuning atau lembar salinan atau copy atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MBI), satu bundel surat jalan warna biru atau lembar salinan atau copy atas nama PT. Mineral Bentonit Indonesia (MIB), satu bundel surat jalan warna merah atau lembar salinan atau copy atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ), satu bundel surat jalan warna putih atau lembar salinan atau copy atas nama CV. Usaha Mandiri Jaya (UMJ) yang masih kosong.
Kemudian dua buah buku kecil catatan ritase keluar masuk, satu buah kunci alat berat jenis Excavator merek Komatsu warna kuning dan satu unit mobil jenis Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak. (adib)



















