SATELITNEWS, KOTA TANGERANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali mendatangi menggelar razia pemberantasan praktik prostiusi dengan cara mendatangi penginapan-penginapan. Dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Karawaci dan Neglasari, petugas berhasil menciduk empat pasangan bukan pasutri yang asyik berduaan di kamar penginapan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengungkapkan bahwa operasi cipta kondisi ini digelar demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. “Kami kembali melancarkan operasi razia tadi malam dengan menyasar sejumlah penginapan. Selama operasi, ada empat pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang diamankan petugas,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Pasangan kekasih yang terjaring razia tersebut tak bisa berkutik saat petugas mengetuk pintu kamar mereka dan meminta bukti dokumen pernikahan. Karena gagal menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah, mereka langsung diangkut ke markas untuk diproses lebih lanjut.
Teguh menegaskan, para pelanggar aturan tersebut langsung dijatuhi sanksi tegas. Mereka diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani pembinaan khusus. “Kami sudah memberikan sanksi teguran tegas. Ke depannya akan dilakukan pembinaan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tegasnya.
Tak berhenti di Karawaci dan Neglasari, Satpol PP Kota Tangerang berjanji akan terus menyisir titik-titik rawan lainnya di wilayah Tangerang dalam waktu dekat. Masyarakat juga diimbau untuk tak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar. “Kami mengajak semua masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dengan aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda,” pungkas Teguh. (ari)



















