SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Modus berpura-pura menjadi petugas teknisi provider di Kota Tangerang terungkap. Seorang spesialis pencuri perangkat tower BTS berinisial DSA (37) dibekuk Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Tak tanggung-tanggung, aksi nekat pelaku mengakibatkan kerugian hingga Rp481,6 juta.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. “Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi, dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dua orang terlihat memasuki area tower BTS. Satu pelaku bertugas mengawasi situasi di luar pagar, sedangkan satu pelaku lainnya mengeksekusi modul tower.
Ketika ditegur saksi di lokasi, keduanya berdalih sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan. Namun, penyamaran mereka terbongkar saat tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi. “Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan,” kata Parikhesit.
Beruntung, saksi sempat mencatat pelat nomor mobil pelaku, yakni B-2583-TRU. Dari penelusuran pelat nomor tersebut, polisi mendapati kendaraan terdaftar pada sebuah perusahaan subkontraktor dan biasa digunakan sebagai mobil operasional oleh pelaku DSA.
Polisi yang mengendus keberadaan DSA langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah kontrakannya. Setelah diinterogasi, DSA ternyata menyewa satu rumah lain yang berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya khusus untuk menampung barang hasil curian.
Baca Juga: Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Saat gudang penyimpanan tersebut digeledah, petugas menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU). Barang bukti yang berhasil disita antara lain: Modul UBBP: 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, dan 1 UBBP H2, Mesin RRU: 17 unit (4 RRU 2219, 1 RRU 4499, dan 12 RRU 5592).
Barang bukti lain: 2 unit ponsel Android dan uang tunai Rp2,8 juta Akibat hilangnya sederet perangkat vital tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp481.677.845.
Saat ini DSA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” tegas Parikhesit.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengimbau pengelola infrastruktur dan masyarakat untuk tidak langsung percaya pada orang yang mengaku petugas provider tanpa identitas jelas. “Masyarakat maupun pengelola agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110,” imbau Herbin. (ari)



















