SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tim gabungan dari Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial AS (28), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial PAI (25). Korban sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di dalam ruko pencucian (steam) sepeda motor di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Terduga pelaku yang diketahui berasal dari Magetan, Jawa Timur, tersebut diringkus petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan AS telah dibawa ke markas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. ”Benar, pelaku sudah berhasil diamankan tim gabungan kurang dari 24 jam untuk diproses secara hukum,” ujar Yudha saat dikonfirmasi SatelitNews.Com, Senin (28/9/2026).
Awal Perkenalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, interaksi antara korban PAI dan terduga pelaku AS bermula dari perkenalan melalui aplikasi pesan singkat MiChat. Komunikasi di antara keduanya kemudian berlanjut via WhatsApp hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertatap muka di ruko pencucian sepeda motor tersebut.
Pertemuan tersebut berakhir tragis setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam ruko. Informasi awal menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan ini diduga dipicu persoalan transaksi hubungan seksual. Meski demikian, pihak Kepolisian belum memberikan kepastian resmi terkait dugaan tersebut.
Baca Juga: Dimediasi Polres Metro Tangerang Kota, Kasus Penggelapan Mobil BMW Berakhir Damai
Yudha menegaskan bahwa penyidik masih menggali keterangan pelaku untuk mengungkap secara pasti motif di balik aksi keji tersebut, termasuk mendalami hubungan serta dinamika antara korban dan terduga pelaku menjelang kejadian. ”Untuk motif, kami masih terus laksanakan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Yudha.
Penemuan jasad PAI pada Sabtu (26/9/2026) sempat menggegerkan warga di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan. Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Peristiwa ini mulai terungkap sekitar pukul 06.00 WIB ketika kerabat korban, yakni Dwi dan Desi, menerima pesan dari AS. Dalam pesan tersebut, AS mengabarkan bahwa PAI berada di dalam ruko dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun, kedua saksi baru dapat mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 14.30 WIB. Setibanya di lokasi, mereka mendapati pintu ruko steam milik Abdi Wahyudi tersebut dalam keadaan terkunci rapat dengan gembok dari luar. Saksi lantas menghubungi pemilik usaha untuk meminta bantuan membuka pintu ruko.
Begitu gembok dibuka dan para saksi bersama pemilik masuk ke dalam, mereka mendapati tubuh PAI sudah terbaring kaku dan tidak bernyawa. Usai menerima laporan warga, kepolisian segera menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir petunjuk di lokasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap AS. (ari)


















