SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Penanganan persoalan sampah dan sedimentasi lumpur di kawasan Pasar Sipon, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menjadi pekerjaan rumah yang tak tuntas sampai sekarang. Alih fungsi bangunan pemukiman menjadi tempat usaha disinyalir menjadi salah satu pemicu utama buruknya tata kelola sampah di wilayah tersebut.
Lurah Cipondoh, Septi Dwi Ratu Nirwana, menjelaskan bahwa sebagian besar area perdagangan di sepanjang Kali Sipon sebenarnya merupakan bangunan tempat tinggal yang beralih fungsi menjadi area komersial yang disewakan. Kondisi ini membuat penataan retribusi dan kesadaran lingkungan menjadi timpang.
“Kita sih sudah mengimbau, tapi perlu diketahui sebenarnya tanggung jawab dari sampah itukan harusnya menjadi tanggung jawab dari pemilik rumahnya masing-masing melalui retribusi. Tapi karena rumah tersebut beralih fungsi menjadi tempat usaha yang disewakan, pemerintah pun jadi serba salah,” ujar Septi saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipondoh, Selasa (29/9/2026).
Septi menuturkan, perilaku buang sampah sembarangan juga dipicu oleh persepsi warga dan pedagang yang terbiasa mengandalkan petugas kebersihan tanpa menjaga ketertiban lingkungan secara mandiri. “Warga berpikiran ‘kita buang ke depan pasti bakal diangkut’. Begitu kesadarannya,” kata mantan Kasubbag Protokol Prokopim pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang ini.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah dan pendangkalan kali yang telah berlangsung hingga setahun terakhir, pihak Kelurahan Cipondoh menyatakan telah berulang kali berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
Menurut Septi, pengangkutan sampah harian tetap berjalan melalui DLH, sementara pengerukan lumpur oleh PUPR terkendala oleh kondisi teknis infrastruktur di lapangan. “Terkait pengerukan, info dari PUPR karena sekarang musim kemarau, struktur turap di lokasi tidak sampai ke dasar (tanah). Kalau terus dikeruk bawahnya, dikhawatirkan turap bisa ambles atau longsor,” jelasnya.
Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Selain masalah sedimentasi, keberadaan lapak pedagang yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan turut memperparah penyumbatan air hingga menyebabkan kerusakan drainase di beberapa titik. Namun, pihak kelurahan mengaku tidak memiliki kewenangan penindakan langsung karena tidak adanya unsur Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di tingkat kelurahan. “Tugas kelurahan tidak ada untuk penindakan. Kami hanya bisa memberikan imbauan dan bersurat secara berjenjang ke Satpol PP Kota Tangerang maupun instansi terkait untuk penertiban bangunan di atas drainase,” ujar Septi.
Pemerintah Kelurahan Cipondoh mengaku telah menyampaikan sejumlah usulan regulasi kepada pimpinan daerah untuk menata kawasan Pasar Sipon, salah satunya mengenai pengaturan jam operasional pedagang serta pembatasan waktu bongkar muat barang agar tidak mengganggu arus lalu lintas pada jam sibuk.
Meski demikian, Septi menegaskan bahwa penataan kawasan Pasar Sipon tidak dapat diselesaikan hanya melalui intervensi pemerintah tanpa ada komitmen dari warga dan para pedagang setempat. “Pemerintah tidak mungkin bisa bergerak sendiri tanpa bantuan seluruh pihak. Masyarakat yang tinggal dan mencari makan di situ juga harus punya kesadaran untuk saling mengingatkan dan menjaga lingkungan bersama,” pungkasnya. (ari)



















