Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pelaku Kencingan Solar Bersubsidi Diamankan, Polda Banten Lakukan Pendalaman

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Minggu, 27 Sep 2026 12:47 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
MENGAMANKAN BARBUK : Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan barang bukti kencingan solar bersubsidi. (ISTIMEWA)

MENGAMANKAN BARBUK : Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan barang bukti kencingan solar bersubsidi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka, berinisial NS dan GJ. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait penanganan kasus tersebut.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa, empat unit mobil Truck Tronton, satu kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa air listrik, yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, empat buah selang, dan satu buah corong.

Diketahui, pengungkapan perkara tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi, di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ, untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir, melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

Baca Juga: Tambang Ilegal Ditutup, Satu Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen.

Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton, dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.

BeritaTerbaru

BERKUNJUNG : Gubernur Banten Andra Soni, mengunjungi kediaman keluarga Arie Basuki, jurnalis merdeka.com yang hilang kontak di Selat Sunda, di Palem Ganda Asri Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (ISTIMEWA)

Beri Dukungan Moril, Gubernur Andra Kunjungi Keluarga Dua Jurnalis yang Hilang di GAK

Sabtu, 26 Sep 2026 17:20 WIB
PELUNCURAN QRIS SAMLING : Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah (tengah), mengikuti peluncuran QRIS Samling. (ISTIMEWA)

Mudahkan Pembayaran PKB, Pemprov Banten Luncurkan QRIS Samling

Sabtu, 26 Sep 2026 17:12 WIB

Pimpin HKTI Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani

Sabtu, 26 Sep 2026 17:05 WIB

Karang Taruna Banten Siapkan Rangkaian Bulan Bakti Karang Taruna Oktober Mendatang

Sabtu, 26 Sep 2026 16:39 WIB

Kabidhumas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dilakukan secara melawan hukum.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum, terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat, untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Minggu (27/9/2026).

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri.

Baca Juga: Jasad Surakman ABK yang Hilang Bersama 5 Jurnalis di GAK Ditemukan di P. Enggano

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Adapun ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandasnya. (adib)

Tags: Amankan TersangkaKencingan BBM Bersubsidipolda banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

DPMPTSP Kabupaten Serang Sosialisasikan Raperbup ke 100 Pengusaha

Sabtu, 26 Sep 2026 11:58 WIB
MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Penyidik Polda Banten melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pertambangan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tambang Ilegal Ditutup, Satu Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Sabtu, 26 Sep 2026 11:48 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Sekda Banten Deden Apriandhi memberikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

HUT Banten Ke-26 Digelar Sederhana, Utamakan Peran Serta Masyarakat

Sabtu, 26 Sep 2026 11:42 WIB
PELUNCURAN APLIKASI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri sekaligus menandai peluncuran dua aplikasi inovatif yaitu PANDI CEKAT dan DOA ADIK, di Ruang Pintar Setda Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Aplikasi Pandi Cekat dan Doa Adik Tingkatkan PAD serta Pelayanan Publik di Pandeglang

Sabtu, 26 Sep 2026 11:38 WIB
PERESMIAN SEKBER -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani didampingi Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi dan jajaran pejabat Forkopimda Kabupaten Pandeglang, menghadiri Tasyakuran Sekber SMSI - PWi Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sekber PWI – SMSI Pandeglang Diharapkan Jadi Ruang Kolaborasi Insan Pers

Sabtu, 26 Sep 2026 11:26 WIB
Banten Region

Polres Lebak Takziah, Duka untuk Jurnalis Bagus

Jumat, 25 Sep 2026 19:20 WIB
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

TAKZIAH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menyampaikan rasa duka mendalam bagi keluarga Surakman, ABK KM Arupadatu 1 yang hilang bersama rombongan jurnalis, saat meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Jenazah Surakman Disemayamkan, Bupati Dewi Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 24 Sep 2026 15:34 WIB
Bappisus Dorong Mahasiswa UMJ Jadi Mitra Strategis Serta Kontrol Sosial

Bappisus Dorong Mahasiswa UMJ Jadi Mitra Strategis Serta Kontrol Sosial

Kamis, 24 Sep 2026 08:09 WIB
Corporate Awards 2026 Kabupaten Tangerang, Ini Daftar 29 Perusahaan Penerima Penghargaan

Corporate Awards 2026 Kabupaten Tangerang, Ini Daftar 29 Perusahaan Penerima Penghargaan

Kamis, 24 Sep 2026 23:36 WIB
Diduga Bawa 1.000 Butir Tramadol, Seorang Pria di Sepatan Tangerang Ditangkap

Diduga Bawa 1.000 Butir Tramadol, Seorang Pria di Sepatan Tangerang Ditangkap

Senin, 21 Sep 2026 22:30 WIB
BERSIHKAN SUNGAI: JHL Group bersama Banksasuci melakukan aksi Cisadane River Clean-Up di Sungai Cisadane, Tangerang, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka memperingati World Cleanup Day 20 September 2026. Sampah yang dikumpulkan dipilah dan ditimbang sebelum dikelola lebih lanjut. (ISTIMEWA)

World Cleanup Day, Ramai-ramai Bersihkan Sungai Cisadane Tangerang

Senin, 21 Sep 2026 22:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.