SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Tengah malam di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, seorang pria berinisial HY (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan. Polisi menemukan 1.000 butir obat yang diduga tramadol dari tangan HY.
HY ditangkap pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dalam rangka Operasi Nila. Polisi menyebut HY diamankan saat diduga hendak mengantarkan obat kepada pemesan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 100 lempeng obat dengan total 1.000 butir. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci kontak yang diduga digunakan HY.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat jenis tramadol di kawasan Kampung Kosambi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepatan dengan melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi kemudian mengamankan HY.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 100 lempeng obat yang disebut sebagai tramadol dengan jumlah 1.000 butir.
Mengaku Beli Rp5 Juta
Baca Juga: Warga Karang Tengah Tangerang Keluhkan Gatal-gatal Usai Gunakan Air Sungai Cimanceuri
Dalam pemeriksaan awal, HY mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Brewok di kawasan Kompleks Ambon, Jakarta Barat.
HY juga mengaku membeli 1.000 butir obat tersebut dengan harga Rp5 juta.
Keterangan tersebut masih didalami polisi untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Herbin kepada Satelit News, kemarin
Herbin mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, untuk mengetahui asal obat dan pihak lain yang mungkin berkaitan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan, apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika, maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” katanya.
Baca Juga: World Cleanup Day, Ramai-ramai Bersihkan Sungai Cisadane Tangerang
HY bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyebut telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti.
HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih mendalami keterangan HY, termasuk asal obat yang dibawanya. (ari/aditya)
















