SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya, Selasa (22/9).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini ke tahap penyelidikan.
“Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini,” kata Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (22/9).
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi saat pelapor menemui terlapor di kantor ruangan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, pada Rabu 2 September 2026 lalu. Terlapor Ana Supriatna menjulurkan tangannya ke arah pelapor. Korban yang mengira hendak diajak bersalaman kemudian menerima uluran tangan terlapor. Setelahnya, korban justru dipeluk dan dicium oleh terlapor.
”Ternyata pelapor mengatakan bukan salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan. Korban sepertinya sih tidak terima karena langsung membuat laporan,” lanjutnya.
Kata Maruli, pihaknya akan memintai keterangan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Aula Mapolda Banten
”Kita akan bertanya terutama dari si pelapor, apakah melihat, mendengar, mengetahui ada korban lain yang diperlakukan sama. Kalau misalnya tidak ada, ya kita akan sampaikan tidak ada. Namun kalau misalnya ada, kita akan tetap minta keterangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ana Supriatna membantah tegas tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah belaka. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
“Itu tidak benar. Saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah fitnah belaka. Saya menolak keras prinsip tuduhan yang mengarah kepada perbuatan tersebut karena tindakan sebagaimana yang diinformasikan tidak pernah terjadi. Tetapi saya menghormati proses hukum, dan juga menghormati hak pelapor,” kata Ana Supriatna.
Selain di Polda, kasus ini juga bergulir di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. Ana mengaku telah memenuhi panggilan memberikan keterangan melalui berita acara, atas proses yang dilakukan oleh BKPSDM.
“Saya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan melalui berita acara klarifikasi. Namun demikian, proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final, ” katanya.
Dia menjelaskan kronologi terkait tuduhan pelecehan seksual tersebut. Menurut Ana, pada saat itu dia memanggil yang bersangkutan dalam rangka untuk mencari informasi terhadap tugas yang dikerjakan bidang pembinaan masyarakat dan aparatur (PMA) dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan diklat JFT yang telah diikuti. Karena yang bersangkutan telah mengikuti diklat JFT lebih awal dari yang lain.
Baca Juga: Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Kompolnas Awards 2026 Berkat Inovasi Bank Sampah
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas profesional, sebagai bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan tugas organisasi berjalan sesuai ketentuan. Pertemuan tersebut berlangsung di dalam ruangan profesional dan dalam suasana kedinasan.
Dan dalam pertemuan tersebut yang bersangkutan menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan tugas, kendala operasional, serta kondisi pekerjaan di lingkungan bidang. Setelah itu, yang bersangkutan bercerita kalau memang sedang sakit, dan yang bersangkutan juga merasa takut untuk memberikan informasi terkait bidang. Dirinya kemudian memberikan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak perlu merasa takut.
“Setelah seluruh proses penyampaian keterangan selesai, saya kemudian beranjak menuju pintu keluar ruangan untuk meninggalkan ruangan. Pada saat tersebut, yang bersangkutan berdiri dan menyodorkan tangan untuk bersalaman. Ketika terjadi proses bersalaman, terdapat gerakan spontan atau reflektif yang saya lakukan sebagai bentuk dukungan moral, penguatan, serta motivasi agar yang bersangkutan tetap memiliki keberanian menyampaikan informasi dan menjalankan tugas tanpa rasa takut, ” jelasnya.
Ana mengaku, bahwa gerakan yang dia lakukan tidak memiliki maksud dan tujuan untuk merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Katanya, gerakan tersebut hanya konteks pemberian dukungan dan penguatan secara personal sebagai seorang pimpinan kepada bawahan. Namun, dirinya memahami bahwa suatu tindakan atau prosedur dapat dimaknai berbeda oleh setiap pihak.
“Tidak ada gerakan skin to skin selain bersalaman seperti biasanya. Bahkan, situasi setelah pertemuan itu, kami bersama-sama keluar dari ruangan dan menuruni tangga. Peristiwa tersebut berlangsung dalam kondisi terbuka dan disaksikan oleh staf saya serta pengurus, setelah sampai di pintu keluar, saya langsung menuju kendaraan dinas. Sementara itu, yang bersangkutan menyampaikan izin untuk melaksanakan ibadah salat. Tidak terdapat kejadian lain setelah proses tersebut selesai,” ujarnya.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah poster bertuliskan I Stand With The Victims, Against Sexual Assault atau “Saya Berdiri
Bersama Para Korban, Melawan Kekerasan Seksual” bermunculan di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Kemunculan poster tersebut diduga berkaitan dengan adanya tindakan pelecehan seksual yang dialami beberapa petugas wanita Satpol PP Kabupaten Tangerang oleh pria berinisial AS.
Penempelan poster menjadi bentuk protes para pegawai menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang terhadap bawahannya. Kendati diwarnai aksi protes, aktivitas di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang terpantau tetap berjalan normal.
Menanggapi dugaan pelecehan seksual di lingkungan Satpol PP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan perkara yang menyeret nama Kasatpol PP tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujar Beni Rachmat saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Beni menegaskan, pihaknya akan bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Anna Supriatna. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung mengenai kronologi dan kebenaran dugaan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan,” kata Beni. (alfian)
















