SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Usaha panjang SA (61) untuk mendapatkan kembali mobil BMW 218i miliknya akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat digelapkan dan dipindahtangankan hingga ke Jawa Tengah, kendaraan senilai ratusan juta rupiah tersebut berhasil diselamatkan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota dengan cara mediasi.
Kasus penggelapan mobil mewah ini menjadi salah satu perkara menonjol yang dirilis jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers di depan Gedung Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada 2 April 2026 saat korban SA menggadaikan unit BMW 218i berwarna abu-abu metalik milik kerabat/pribadinya kepada terlapor berinisial A sebesar Rp 150.000.000. Beberapa pekan berselang, tepatnya pada 20 April 2026, SA berniat melunasi dan menebus kembali kendaraan tersebut.
Terlapor A sempat berjanji akan mengembalikan unit kendaraan pada 4 Mei 2026. Namun hingga memasuki bulan Juni 2026, iktikad baik pengembalian tak kunjung terealisasi. Kejanggalan mulai terkuak setelah korban mendapati informasi bahwa pada 2 Juli 2026, mobil BMW miliknya telah digadaikan kembali secara sepihak oleh A kepada pihak lain di luar daerah seharga Rp 160.000.000. Sadar menjadi korban penggelapan, SA lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan intensif hingga melacak keberadaan unit kendaraan yang telah berpindah tangan hingga ke Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengendus titik terang lokasi mobil tersebut. Petugas kepolisian bersama dengan korban langsung bergerak menuju Semarang untuk menemui pemegang kendaraan terkini.
“Di Semarang, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pemegang kendaraan saat itu. Dari hasil mediasi yang berjalan kooperatif, disepakati bahwa mobil BMW tersebut dikembalikan penuh kepada korban,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Nekat Lawan Arah, Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Diringkus Polisi
Dalam pengungkapan kasus Karang Tengah ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil BMW 218i warna abu-abu metalik lengkap beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak asli. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau sewa-menyewa kendaraan guna menghindari praktik penggelapan dan penadahan berantai yang merugikan pemilik sah. (ari)

















