SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengintegrasikan data objek pajak dengan pertanahan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) ditiru 58 pemerintah daerah se-Indonesia. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antardaerah dan perjanjian kerja sama replikasi serta pemanfaatan Sisgita di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan sebanyak 46 kepala daerah, dua wakil kepala daerah, serta sejumlah sekretaris daerah dan asisten daerah hadir dalam kegiatan tersebut. “Ini baru 58, mungkin nanti ke depan akan ada lagi sesi-sesi yang lain,” kata Benyamin.
Ia menjelaskan, Sisgita dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan. Benyamin menjelaskan integrasi data objek pajak dengan data pertanahan dapat membongkar ketidaksesuaian data kepemilikan dan pajak yang selama ini berpotensi membuat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak lagi sesuai dengan kondisi tanah terkini. Menurut dia, selama ini data pajak tidak selalu mengikuti perubahan kondisi bidang tanah. Misalnya, tanah yang tercatat sejak lama kemudian telah dibagi karena warisan atau bertambah akibat pembelian bidang lain, tetapi data pajaknya masih menggunakan informasi lama.
Benyamin menjelaskan, melalui sistem tersebut, data NOP akan dipadankan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang tercatat di Kantor Pertanahan. Dari pencocokan itu, pemerintah dapat melihat apakah luas bidang tanah yang tercatat dalam data pajak masih sesuai dengan kondisi bidang tanah berdasarkan pengukuran dan sertifikat terbaru.
“Intinya adalah menggabungkan dan mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang. Peta objek pajak dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah, khususnya Bapenda Tangerang Selatan, dan peta objek pajak atau nomor induk bidang dimiliki oleh Kantor Pertanahan, karena kita bikin sertifikat,” ungkapnya.
Perubahan tersebut kemudian dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak. Jika sebuah bidang tanah ternyata mengalami pemecahan, penggabungan, perubahan kepemilikan, atau perubahan luas, data perpajakannya dapat diperbarui berdasarkan informasi pertanahan yang lebih mutakhir. Benyamin mengatakan, salah satu persoalan yang hendak ditangani adalah kondisi ketika sertifikat tanah sudah berganti pemilik, tetapi data SPPT masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Dengan integrasi tersebut, pemilik yang tercantum dalam sertifikat dapat diketahui dan selanjutnya dihubungi untuk memperbarui nama dalam SPPT.
Baca Juga: 13 Persen Siswa Alami Anemia, Pemkot Tangsel Gencarkan Pemberian Tablet Tambah Darah
Selama ini, kata Benyamin, perubahan nama pada SPPT cenderung bergantung pada keaktifan wajib pajak mengurusnya. Dengan sinkronisasi data pertanahan dan pajak, perubahan tersebut diharapkan dapat lebih mudah teridentifikasi oleh pemerintah. Persoalan serupa juga dapat terjadi pada kawasan perumahan. Sertifikat induk bisa saja sudah tersedia, sementara data PBB belum dipecah sesuai bidang-bidang tanah yang telah menjadi milik masing-masing warga.
Meski menggunakan sistem digital, Sisgita bukan aplikasi yang secara langsung digunakan masyarakat untuk mengurus pajak atau sertifikat. Menurut Benyamin, sistem tersebut merupakan instrumen pemerintah untuk mengintegrasikan dua sumber data. Masyarakat akan merasakan manfaatnya melalui data pajak dan pertanahan yang lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Data yang sebelumnya bersumber dari dokumen lama seperti girik atau letter C dapat dibandingkan dengan data hasil pengukuran bidang tanah yang telah bersertifikat. Pengembangan sistem juga diarahkan menuju pemetaan tiga dimensi. Dengan teknologi tersebut, pemerintah nantinya tidak hanya dapat mengetahui luas bidang tanah, tetapi juga keberadaan dan volume bangunan di atasnya.
“Bahkan BPN punya sampai luas ruangannya, di dalam ruangannya itu ada ruang-ruangan apa saja, itu bisa kita ketahui,” sebutnya.
Benyamin mengatakan, sistem yang dikembangkan Tangsel tersebut dibagikan kepada pemerintah daerah lain melalui skema replikasi. Pemerintah daerah penerima kemudian dapat menyesuaikan sistem dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan masing-masing.
“Ini kita replikasi ke daerah yang lain. Sistemnya sudah kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” katanya.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo mengatakan persoalan ketidaksinkronan data pajak dan pertanahan bukan hanya terjadi di Tangerang Selatan. Menurut dia, sinkronisasi NOP dengan NIB merupakan salah satu upaya untuk mengurai persoalan yang kerap muncul dalam penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ini bagian dari langkah solusi paling tidak untuk menyelesaikan permasalahan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari BPHTB. Dan lebih lanjut nanti ke PBB-P2. karena ada setelah NIB dan NOP sinkron, akan disinkronkan juga masalah Zona Nilai Tanah dengan NJOP,” ungkapnya.
“Nah, NJOP yang kemarin sempat menjadi masalah seperti di Kabupaten Pati, ke depan nanti dengan sinkronisasi data supaya tidak ada masalah lagi,” sambungnya.
Ia menyebut hampir semua daerah menghadapi persoalan serupa. Karena itu, sinkronisasi data dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas administrasi pertanahan dan perpajakan sekaligus mendukung penerimaan daerah. Setelah NOP dan NIB terintegrasi, sinkronisasi berikutnya dapat diarahkan pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurut Teguh, keterhubungan data tersebut diharapkan membuat dasar pengenaan pajak dan BPHTB lebih jelas, sehingga masyarakat tidak menghadapi ketidakpastian ketika mengurus sertifikat maupun kewajiban perpajakannya.
“Target output, target outcome-nya memberikan apa, kemanfaatan bagi semua pihak. Masyarakat mendapatkan manfaatnya. Aplikasi hanya tools, hanya alat untuk memfasilitasi supaya pendataan ini, sinkronisasi data ini bisa dibaca semua orang,” paparnya. (eko)
















