SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang. Seorang pelaku nekat kabur dan melawan arah hingga akhirnya tersungkur dan diringkus jajaran Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dari pengungkapan ini, Polisi sukses mengamankan tiga orang pelaku, yakni HH (29), KS (45), dan NA (27). Tak main-main, NA bahkan mengaku sudah 18 kali menjadi penampung motor bodong alias penadah. Pengungkapan jaringan ini bermula saat tim buser yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana dan Ipda Bambang Tri menggelar patroli mengantisipasi kejahatan jalanan (3C) pada Sabtu (19/9/2026) siang.
Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Cimone, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara Honda Beat hitam tanpa pelat nomor dengan kondisi rumah kunci yang rusak. “Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke arah Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit.
Panik tahu dibuntuti, pelaku HH nekat tancap gas dan melawan arus lalu lintas hingga akhirnya hilang kendali dan jatuh. HH langsung digulung petugas di tempat beserta motor bodong tanpa dokumen sah. Ogah masuk penjara sendiri, HH ‘bernyanyi’. Ia mengaku diperintah oleh sosok berinisial R untuk mengambil motor curian yang dibeli dari NA. Dalam aksi itu, HH juga dibantu rekannya, KS.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat Pukul 16.00 WIB: Polisi mencokok KS di kontrakan daerah Poris Jaya, Batuceper, Pukul 20.00 WIB: Polisi menggulung NA di kawasan industri Tristate, Cikupa, Kabupaten Tangerang. “Dari hasil pemeriksaan sementara, NA mengaku telah 18 kali membeli sepeda motor hasil pencurian dari dua orang berinisial U dan A,” terang Parikhesit. Motor-motor itu lantas dijual lagi ke R yang diduga sebagai penadah utama.
Usut punya usut, dua dari tiga pelaku yang ditangkap—yakni KS dan NA—ternyata merupakan residivisdalam kasus penadahan motor kejahatan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit Honda Beat (hitam, putih-hitam, dan Beat Street hitam), Sejumlah kunci palsu dan kunci kontak, dan 2 unit ponsel (Oppo dan Infinix).
Baca Juga: Gara-gara Utang Rp 1,2 Juta, Pedagang Kelontong Tega Bantai Pemilik Warung
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di tiga pelaku ini. Perburuan terhadap DPO berinisial U, A, dan R terus digencarkan.
“Kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas utama kami. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan tak tergiur membeli kendaraan harga murah tanpa kelengkapan dokumen sah,” tegas Herbin. Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka terancam dijerat Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP terkait pencurian dan penadahan. (ari)
















