SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tragedi berdarah akibat persoalan utang piutang terjadi di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pedagang warung kelontong berinisial N (21) nekat membunuh pemilik warung makan Padang berinisial I (30) secara terencana hanya karena korban tak mampu melunasi utang sebesar Rp 1,2 juta secara utuh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dipicu kekesalan tersangka yang mendatangi rumah korban untuk menagih utang pribadi yang telah menunggak selama kurang lebih enam bulan.
“Prinsipnya ini karena utang piutang. Dari utang Rp 1.200.000 itu, saat ditagih pada malam kejadian korban hanya sanggup membayarkan Rp 300.000,” ujar Herbin dalam konferensi pers di depan Gedung Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (22/9/2026).
Penolakan dan ketidakmampuan korban untuk membayar penuh memicu cekcok mulut di antara keduanya. Emosi yang tak tertahan membuat N membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang sengaja dibawa dan disiapkan dari rumah.
Berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, ditemukan sebanyak 26 luka tusukan dan sabetan benda tajam di sekujur tubuh korban. Luka terbuka teridentifikasi pada bagian punggung, tangan, perut, leher belakang, hingga kepala belakang yang menyebabkan korban meninggal dunia secara instan di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis ini terkuak pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Sebelum ditemukan tewas sekitar pukul 00.00 WIB, korban sempat menghubungi kakak kandungnya untuk meminjam uang, tetapi tak lama kemudian ponselnya tidak aktif.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Merasa khawatir, sang kakak mendatangi kediaman korban di Neglasari. Dari luar rumah yang terkunci gembok, ia melihat ceceran serta genangan darah di balik celah pintu. Warga sekitar kemudian membantu membongkar gembok dan menemukan korban dalam posisi tengkurap bersimbah darah.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.00 WIB. Identitas N dengan cepat terendus sebagai aktor utama di balik pembunuhan tersebut. Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung melarikan diri menuju kampung halamannya di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Namun, pelariannya terhenti setelah Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan Polres Sampang untuk melakukan penyekatan jalan. “Sekitar pukul 16.00 WIB atau hanya 14 jam dari waktu kejadian, tim berhasil mengamankan tersangka N saat berada di dalam mobil travel di wilayah Sampang, Madura,” kata Herbin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit berlumuran darah yang digunakan untuk membantai korban, kaos hitam, sarung hitam, pakaian korban, gembok rumah, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Atas tindakan sadis yang disiapkannya, N kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun. (ari)

















