SATELITNEWS.COM, LEBAK–Polemik kepengurusan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten kembali mengemuka. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully terkait kepengurusan DPW PPP Banten, keduanya diminta segera menyerahkan kantor DPW kepada kepengurusan yang dipimpin Neng Siti Julaiha.
Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif. Menurut Syarif, putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst harus dihormati dan dijalankan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Syarif menilai tidak ada lagi alasan bagi pihak yang menggugat untuk mempertahankan penguasaan terhadap Kantor DPW PPP Banten. Ia meminta Subadri dan Rully memberikan ruang kepada kepengurusan yang disebutnya telah memiliki legitimasi.
“Semua kader PPP Banten harus tunduk dan menghormati putusan pengadilan. Karena itu, kami meminta Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully segera menyerahkan Kantor DPW PPP Banten kepada Ibu Neng Siti Julaiha selaku ketua dan pengurus yang sah,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Ia menegaskan, putusan pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjadi acuan bagi para pihak. Syarif juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila putusan tersebut sengaja diabaikan atau pelaksanaannya dihambat. “Putusan pengadilan harus dilaksanakan. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” ujarnya.
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Erfandi and Partners itu juga menyebut penolakan gugatan semakin mempertegas posisi kepengurusan DPW PPP Banten di bawah Neng Siti Julaiha. “Dengan ditolaknya gugatan Subadri dan kawan-kawan, posisi kepengurusan Ibu Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten semakin kuat,” katanya.
Baca Juga: DPW PPP Banten Tolak SK Menteri Hukum untuk Mardiono
Senada, Kuasa Hukum DPP PPP Kusman menilai gugatan yang diajukan Subadri dan Rully justru berpotensi memperuncing persoalan internal partai. Ia meminta kader PPP lainnya tidak ikut terseret dalam polemik tersebut. “Indikasi Subadri menggugat sebenarnya adalah upaya merusak partai, ada unsur sengaja merusak dari dalam. Harapan kami kader lain jangan terbawa ajakan Subadri, karena tindakannya jelas telah menyalahi aturan partai dan nabrak aturan hukum,” ungkap Kusman.
Kusman juga mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan tersebut sekaligus membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Subadri dan kawan-kawan serta membebankan biaya perkara kepada Subadri,” katanya.
Sementara, Ketua DPW PPP Banten Neng Siti Julaiha menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia mengatakan, sejak awal pihaknya tidak ingin terlalu larut dalam persoalan gugatan dan memilih tetap menjalankan agenda organisasi.
“Untuk kesekian kalinya saya mengucap Alhamdulillah, sejauh ini kami tidak terlalu risau dengan adanya gugatan di PN Jakpus. Kami fokus saja pada kerja-kerja politik,” kata Neng saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Menurut dia, mesin organisasi PPP Banten tetap berjalan di tengah proses hukum tersebut. Konsolidasi partai bahkan telah dilakukan melalui musyawarah anak cabang (musancab) di sejumlah kecamatan. “Alhamdulillah sekarang sudah berlangsung musancab di masing-masing kecamatan se-Banten yang kemudian akan berlanjut kepada musran. Kami fokus memastikan kesiapan partai menjelang Pemilu mendatang,” ujarnya.
Neng menambahkan, DPW PPP Banten juga tengah menyiapkan agenda konsolidasi berikutnya berupa pengukuhan kepengurusan DPC PPP di seluruh kabupaten/kota se-Banten. “Dalam waktu dekat ini, kami akan mengukuhkan DPC se-Banten, mohon doanya ya,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Safari ke Banten, Ganjar Pranowo Sambangi Sekretariat DPW PPP
















