SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Unit 1 Kriminal Umum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial MR alias Tole (22) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di puluhan lokasi. Meski berusia muda, namun sepak terjangnya dalam dunia hitam sudah mencatatkan 30 lokasi.
MR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum Jatanras yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz. Polisi sebelumnya mengembangkan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (10/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menelusuri keberadaan MR hingga ke wilayah Cikande. Polisi menangkap tersangka ketika diduga akan melakukan transaksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda, serta dua pelat nomor.
Polisi juga menyita dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hijau dan Honda PCX. Setelah dilakukan pengecekan, kedua motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten. Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keterlibatan MR dalam kasus lainnya. Dalam pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH.
Dalam menjalankan aksinya, MR dan RH diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Kendaraan yang dicuri disebut tersebar di sejumlah wilayah. Lokasinya antara lain Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Serang.
Baca Juga: Pindah Sekolah di Kota Tangerang Kini Bisa Diajukan Secara Daring
Polisi masih mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan polisi yang telah dibuat masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara dugaan 30 lokasi pencurian dengan perkara yang dilaporkan. Dari hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah berinisial HT. HT kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepada penyidik, MR mengaku memperoleh bagian sekitar Rp2 juta untuk setiap sepeda motor yang berhasil dijual.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan curanmor, termasuk pihak yang berperan sebagai pencuri maupun penadah.
“Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin.
Herbin mengatakan polisi akan mencocokkan seluruh informasi yang disampaikan tersangka dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah diterima kepolisian. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian,” katanya.
Saat ini MR menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu RH yang diduga berperan sebagai pemetik dan HT yang diduga sebagai penadah. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian maupun pelaku lain dalam jaringan tersebut. Atas perkara ini, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ari)
Baca Juga: Di Depan 1.490 Mahasiswa UNTARA, Kasdim Tigaraksa Tekankan Empat Pilar Kebangsaan
















