SATELITNEWS.COM, KOTA TANGERANG — Pelarian Eka Ruska bin Omo Warma, terpidana kasus kepabeanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berakhir di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Ia diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Kamis (17/9/2026).
Eka diamankan sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaannya. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi.
Eka merupakan terpidana perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022.
Putusan kasasi tersebut mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, 27 Pasien Jalani Tindakan Medis
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp600 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Sementara masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan pengamanan Eka dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujar Fardana.
Setelah diamankan, Eka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, terpidana kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Baca Juga: NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Pelaku Seni dan Budaya
Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan dalam pencarian dan pengamanan terpidana yang masuk DPO.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya penegakan hukum. (ari)
















