Sabtu, 19 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terpidana DPO Kasus Kepabeanan Ditangkap di Duta Garden Tangerang

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 19 Sep 2026 10:16 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Terpidana DPO Kasus Kepabeanan Ditangkap di Duta Garden Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, KOTA TANGERANG — Pelarian Eka Ruska bin Omo Warma, terpidana kasus kepabeanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berakhir di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Ia diamankan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Kamis (17/9/2026).

Eka diamankan sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaannya. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi.

Eka merupakan terpidana perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022.

Putusan kasasi tersebut mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, 27 Pasien Jalani Tindakan Medis

Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp600 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Sementara masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

BeritaTerbaru

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 57,23 Triliun

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 57,23 Triliun

Sabtu, 19 Sep 2026 09:49 WIB
Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, 27 Pasien Jalani Tindakan Medis

Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, 27 Pasien Jalani Tindakan Medis

Sabtu, 19 Sep 2026 09:00 WIB
SIM Keliling Sabtu 19 September di Tangerang dan Jakarta, Ini Lokasinya

SIM Keliling Sabtu 19 September di Tangerang dan Jakarta, Ini Lokasinya

Sabtu, 19 Sep 2026 08:44 WIB
NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Pelaku Seni dan Budaya

NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Pelaku Seni dan Budaya

Sabtu, 19 Sep 2026 08:31 WIB

Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan pengamanan Eka dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujar Fardana.

Setelah diamankan, Eka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, terpidana kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Baca Juga: NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Pelaku Seni dan Budaya

Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan dalam pencarian dan pengamanan terpidana yang masuk DPO.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya penegakan hukum. (ari)

Tags: kota tangerangtangerangTerpidana DPO Kasus Kepabeanan Ditangkap di Duta Garden Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

September 2026, 145 Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

September 2026, 145 Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang

Jumat, 18 Sep 2026 18:13 WIB
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Cantiga Sepanjang 800 Meter7

Jumat, 18 Sep 2026 18:12 WIB
Pascakebakaran 28 Gudang di Kosambi, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Kabupaten Tangerang

Pascakebakaran 28 Gudang di Kosambi, Kerugian Capai Rp20 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 17:17 WIB
Danau di Dekat Alun-alun Tigaraksa Tangerang Telan Korban Jiwa, Seorang Remaja Tewas Tenggelam
Kabupaten Tangerang

Danau di Dekat Alun-alun Tigaraksa Tangerang Telan Korban Jiwa, Seorang Remaja Tewas Tenggelam

Jumat, 18 Sep 2026 17:01 WIB
Ancaman El-Nino Godzilla di Kabupaten Tangerang: 311,8 Hektare Sawah Terancam Puso, 25 Kecamatan Awas Kekeringan
Kabupaten Tangerang

Ancaman El-Nino Godzilla di Kabupaten Tangerang: 311,8 Hektare Sawah Terancam Puso, 25 Kecamatan Awas Kekeringan

Jumat, 18 Sep 2026 16:56 WIB
Edukasi

Wamen Isyana Kunjungi SRMA 33 Tangsel, Dorong Penguatan Kesehatan Mental Remaja

Jumat, 18 Sep 2026 16:37 WIB
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
Kebakaran di Pabrik Wilayah Batuceper Kota Tangerang Belum Padam

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
DOA BERSAMA : Gubernur Banten melakukan doa bersama delapan keluarga jurnalis yang hilang di perairan Selat Sunda dan belum ditemukan. (ISTIMEWA)

Pencarian Rombongan Jurnalis Dihentikan, Gubernur Banten Doa Bersama Keluarga Korban

Jumat, 18 Sep 2026 19:02 WIB

Dua Bulan Usai Masuk Tiga Besar, Halson Akhirnya Jadi Sekda Lebak

Senin, 14 Sep 2026 11:44 WIB
RAPAT PARIPURNA -- Rapat Paripurna tentang persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Serang 2026, Rabu (16/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Struktur APBD Perubahan 2026 Kabupaten Serang, Gaji Pegawai Rp800 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.