SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Diduga sedang berenang, seorang anak perempuan berusia 13 tahun bernama Putri ditemukan meninggal dunia, akibat tenggelam di danau bekas galian pasir di belakang Alun-Alun Pemda Tigaraksa, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (16/9/2026).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa peristiwa naas itu terjadi pada Rabu (16/9) lalu. Dimana berdasarkan keterangan para saksi, sebelum ditemukannya seorang anak bernama Purti (13) meninggal dunia di Danau Bekas Galian Pasir, dekat Alun-alun Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Pada Rabu pukul 11.30 WIB, Putri bersama tiga temannya yaitu Gilang, Budi, dan Kayla datang ke lokasi untuk berenang.
“Namun, saat keempat anak ini sedang asik berenang, tiba-tiba saja Putri tenggelam dan meminta tolong kepada tiga temannya. Ketiga temannya sempat berusaha memberikan pertolongan namun tidak berhasil,” kata Achmad Taufik kepada Satelit News, Kamis (17/9).
Menyadari situasi berbahaya tersebut, salah satu rekan korban langsung meminta bantuan warga sekitar bernama Ardian, serta menghubungi petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang dan Kepolisian Resor Kota Tangerang. Akhirnya petugas gabungan mencoba untuk melakukan evakuasi korban tenggelam.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan setelah dilakukan pencarian kurang lebih selama satu jam,” katanya.
Putri akhirnya langsung dibawa ke RSUD Tigaraksa untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Alhasil, korban telah meninggal dunia sebelum mendapatkan pertolongan medis lanjutan.
“Nahas korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Tigaraksa, AKP Iwan Wahyudi menambahkan, bahwa korban bernama Putri merupakan seorang warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Katanya, pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya memasang garis polisi (police line), mendata para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
“Orang tua korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah murni. Keluarga juga menyatakan tidak keberatan dan menolak untuk dilakukan visum luar maupun dalam, serta membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak manapun di kemudian hari,” pungkasnya. (alfian/aditya)
















