SATELITNEWS.COM, SERANG – Penemuan life jacket yang sempat dikaitkan dengan yang dibawa rombongan wartawan hilang di perairan Selat Sunda menemukan titik terang. Pemilik kapal memastikan jaket keselamatan itu bukan perlengkapan kapal Arupadatu 1 yang digunakan para jurnalis.
Pemilik Kapal Arupadatu 1, Sandi memasrikan, life jacket yang ditemukan tersebut dipastikan bukan merupakan perlengkapan milik kapal Arupadatu 1 yang digunakan oleh rombongan yang dilaporkan hilang kontak.
“Life jacket yang ditemukan tim bukan milik kapal Arupadatu 1 karena berbeda dengan yang saya miliki. Saya mengambil pembanding dari perlengkapan yang ada di Arupadatu 2,” katanya, Jumat (11/9/2026).
“Perbedaannya terlihat dari bagian resleting, grip, maupun bahannya, dapat dipastikan bahwa objek life jacket yang ditemukan tersebut tidak berkaitan dengan perlengkapan yang berada di speedboat Arupadatu 1 yang dilaporkan hilang kontak,” sambungnya.
Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sebelumnya beredar informasi mengenai ditemukannya sebuah life jacket di perairan sekitar Anyer.
“Benda tersebut telah diamankan oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Tim juga sedang melakukan pemeriksaan dan menyimpan barang tersebut untuk kepentingan pencarian,” katanya.
Baca Juga: Doa Bersama bagi Jurnalis yang Hilang di GAK pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokes) Polda Banten Kombespol I Gisti Gede Dharma Arimbawa mengaku, pihaknya terus melakukan proses antemortem sebagai bagian dari upaya memastikan identitas apabila nantinya ditemukan korban dalam operasi pencarian.
“Dalam penanganan korban bencana, proses identifikasi dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengumpulan data antemortem, pemeriksaan postmortem, serta rekonsiliasi,” tandasnya.
“Untuk proses antemortem, kami telah mendapatkan delapan data dari keluarga korban. Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data postmortem apabila ditemukan korban. Apabila data antemortem dan postmortem telah sesuai atau matching, barulah dapat dinyatakan identitas korban,” sambungnya. (adib)
























