SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Persoalan keberadaan kandang ayam yang berdekatan dengan permukiman warga Perumahan Alam Serua 2, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), belum tuntas. Penanganan tersebut dinilai sudah berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.
Kuasa hukum warga Perumahan Alam Serua 2, Ahmad Raihan Gofar mengatakan dalam perkembangan persoalan tersebut, warga juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang dianggap memiliki pengaruh sehingga persoalan kandang ayam belum kunjung selesai.
Ahmad mengatakan, pihaknya mendengar adanya dugaan hubungan kekerabatan antara pemilik kandang dengan salah satu petinggi DPRD Tangerang Selatan.
“Ada dugaan seperti itu, karena warga juga mengetahui, ada dugaan hubungan kekerabatan dengan salah satu petinggi dari DPRD Kota. kalau terkait dengan apakah ikut campur, dalam urusan ini atau tidak, kami belum mengetahui secara pasti, tapi yang kita ketahui ada informasi unsur kekerabatan pihak pemilik kandang dengan oknum dari petinggi DPRD,” ujarnya saat ditemui di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Kamis (10/9/2026).
Kata dia, pihaknya datang memenuhi undangan Satpol PP untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan terkait keberadaan kandang ayam tersebut.
“Kedatangan kita hari ini berdasarkan undangan dari Satpol PP untuk melakukan penyidikan, dimintai keterangan oleh tim penyidik. Tapi kita datang sesuai undangan jam 10, sampai setengah 12 tidak ada penyidik sama sekali,” katanya.
Baca Juga: Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya
Kata dia, lantaran proses penanganan yang dinilai belum memberikan kepastian, pihak warga telah menempuh langkah hukum dengan mengirimkan somasi pertama kepada pemilik kandang ayam.
Somasi tersebut ditujukan kepada pemilik kandang yang disebut bernama Syaiful dan H. Mukri. Surat somasi juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kelurahan Serua, Kelurahan Jombang, serta Satpol PP Tangerang Selatan.
Ahmad menjelaskan, somasi tersebut memuat sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.
Pertama, warga mempersoalkan keberadaan limbah ayam yang disebut berjarak kurang dari lima meter dari area perumahan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan gangguan bau dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga.
Selain persoalan limbah, warga juga mempertanyakan aspek tata ruang dan legalitas bangunan kandang ayam.
“Kita juga mempertanyakan di dalam surat somasi izin dari kandang ayam itu apakah ada izin lingkungan atau belum, karena itu mengganggu,” katanya.
Baca Juga: Pos Jaga Jakarta di Flyover Ciputat Sediakan Layanan Ganti Oli Gratis untuk Ojol
Persoalan lainnya adalah akses jalan di kawasan Perumahan Alam Serua yang disebut ditutup secara sepihak oleh pihak pemilik kandang. Menurut Ahmad, penutupan akses tersebut semakin memperbesar persoalan karena menyangkut kepentingan warga yang menggunakan akses tersebut untuk mobilitas sehari-hari.
Ahmad mengatakan persoalan kandang ayam tersebut bukan masalah baru. Menurut dia, warga telah berupaya menyelesaikannya melalui jalur mediasi sejak 2023.
Mediasi disebut pernah dilakukan di tingkat kelurahan sebelum Perumahan Alam Serua 2 berkembang seperti sekarang. Namun, menurut pihak warga, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.
Mediasi dengan pihak pengembang juga disebut telah dilakukan, tetapi kembali tidak memberikan kejelasan bagi warga.
“Proses ini dari warga sekitar sebelum Alam Serua, tahun 2023 sudah dilakukan mediasi tingkat kelurahan, belum ada jawaban. Dengan pihak developer juga dilakukan mediasi, belum ada tanggapan. Terakhir kami, Cluster Alam Serua 2, sampai sekarang tidak ada kejelasan, baik Satpol PP maupun dinas instansi lain,” jelasnya.
Ahmad menyebut, kondisi di lapangan hari ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga karena lokasi kandang sangat berdekatan dengan permukiman.
Ia juga mengklaim telah terdapat tiga warga yang mengalami gangguan kesehatan dan diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitar kandang.
Terkait legalitas bangunan, Ahmad mengatakan pihaknya telah memperoleh hasil dari instansi terkait, khususnya mengenai aspek tata ruang.
Menurut dia, berdasarkan hasil yang mereka terima dari Dinas Tata Ruang, disebutkan bahwa tidak terdapat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan lainnya sebagaimana yang dipersoalkan warga.
“Kalau yang sudah keluar dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup, dari hasil tata ruang muncul hasil itu tidak ada izin, baik PBG maupun lainnya,” katanya.
Temuan tersebut, menurut warga, menjadi salah satu dasar mereka melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.
Ahmad mengatakan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menyeret instansi pemerintah sebagai pihak yang turut bertanggung jawab apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.
Saat ini, surat somasi telah ditembuskan kepada Satpol PP dan sejumlah pihak terkait. Namun, Ahmad menegaskan tembusan tersebut belum berarti pihak-pihak tersebut menjadi pihak yang disomasi.
“Untuk saat ini tembusan saja. Tembusan dari somasi kita ke pemilik kandang, tapi hanya tembusan sifatnya. Tapi untuk nanti ketika tahapnya lanjut, tidak ada penyelesaian mediasi, maka kita bawa ke pengadilan dan bisa menjadi turut tergugat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila tiga kali somasi tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian, pihak warga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata.
“Kalau tidak ada tanggapan, kita somasi kedua dan ketiga. Kalau tidak ada tanggapan dari tiga somasi itu, maka kami akan meneruskan ke jalur hukum untuk pidana dan perdatanya,” kata Ahmad.
Sementara itu, Kasatpol PP Tangsel, Dahlan mengklaim bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan Minggu depan pelapor diundang, nanti saya berkabar,” pungkasnya. (eko)
























