SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Warga Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, menyurati Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Langkah tersebut dilakukan setelah dilakukan mediasi ketiga soal penolakan pembangunan SMPN 25 Tangsel.
Surat tersebut disampaikan pada Senin, 7 September 2026, atau dua hari setelah pertemuan dan mediasi ketiga yang digelar pada Sabtu, 5 September 2026 lalu. Surat itu memuat rangkuman aspirasi, keberatan, serta sejumlah pertanyaan warga terkait rencana pembangunan SMPN 25.
Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah, Hendi Wahyono mengatakan surat kepada wali kota merupakan bentuk akumulasi aspirasi warga yang sebelumnya telah disampaikan dalam rangkaian pertemuan dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, warga tidak menolak pembangunan sekolah maupun program peningkatan kualitas pendidikan. Keberatan warga lebih ditujukan pada lokasi pembangunan sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lingkungan perumahan.
“Yang ditolak warga bukan pendidikannya, tetapi tempat yang tidak sesuai jika dibangun di tempat tersebut,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan pada 5 September merupakan pertemuan ketiga antara warga dan pemerintah daerah. Dua pertemuan sebelumnya berlangsung di Kelurahan Serua dan dihadiri unsur perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi
Pada pertemuan kedua, warga meminta agar pada pertemuan berikutnya pemerintah menghadirkan para pengambil keputusan dari dinas terkait sehingga berbagai persoalan yang dipertanyakan warga dapat memperoleh penjelasan secara langsung.
Sejumlah persoalan yang diminta warga untuk dijelaskan antara lain status lahan, kesesuaian tata ruang, perizinan bangunan, dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas, ketersediaan tempat parkir, serta pengaturan khusus karena sekolah direncanakan berada di lingkungan perumahan.
Pertemuan ketiga kemudian dihadiri sejumlah pejabat dan unsur pemerintah daerah, antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Kepala Dinas Cipta Karya, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Kepala BKAD, anggota DPRD Tangerang Selatan Deden Juardi, Staf Ahli Wali Kota Sapta, Camat Ciputat, Lurah Serua, Babinsa, Babinkamtibmas, serta staf dari sejumlah dinas terkait.
Dari unsur masyarakat hadir Ketua RW 16, para Ketua RT 01 hingga RT 05, tokoh masyarakat, serta perwakilan RW 13, RW 14, RW 15 dan RW 17 yang tergabung dalam Forum Ketua RW Bukit Nusa Indah. Warga dari RT 01 sampai RT 05 yang dinilai paling terdampak juga turut hadir.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pertanyaan warga mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Namun, menurut warga, masih terdapat sejumlah hal yang dipertanyakan, disanggah, dan diragukan sehingga diskusi berlangsung cukup panjang.
“Pada pertemuan ketiga ini memang ada yang bisa dijelaskan dan memang banyak yang disanggah dan diragukan warga,” katanya.
Baca Juga: Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya
Salah satu warga, Dwi Daryono menegaskan bahwa salah satu keberatan utama warga berkaitan dengan luas lahan yang disebut sekitar 2.556 meter persegi. Di atas lahan tersebut direncanakan berdiri sekolah dengan bangunan empat lantai, 33 ruangan, dan kapasitas sekitar 1.000 siswa.
Warga mempertanyakan apakah lahan tersebut memadai untuk menunjang seluruh aktivitas sekolah, termasuk akses keluar-masuk, kegiatan siswa, ruang terbuka, parkir, area penjemputan, serta kebutuhan keselamatan dan kedaruratan.
“Apakah sekolah unggulan ini disupport dengan lingkungan yang memadai,” sebutnya.
Kondisi tersebut dinilai semakin krusial karena lahan sekolah berada berdekatan dengan lingkungan perumahan dan hanya dipisahkan jalan lingkungan dengan lebar sekitar empat meter.
Dalam surat yang dilayangkan itu, warga pun memberikan hasil kajian yang ideal untuk pembangunan sekolah dalam berbagai aspek, mulai dari analisis dampak lingkungan, sosial, hingga kapasitas sekolah.
Ketua RT 03 Komplek Nusa Indah, Tri Yuni mengklaim bahwa 95 persen warganya sudah menolak rencana tersebut. Kata dia, pihaknya lebih menyarankan lokasi itu dipergunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
“Karena kami khususnya warga RW 16 dan umumnya warga Bukit Nusa Indah, sangat mengidamkan adanya PSU, hal mana pengembang sebelumnya belum secara jelas menyerahkan PSU 40 % sebagai kewajibannya sesuai Perda,” paparnya. (eko)
























