SATELITNEWS. COM, TANGSEL—Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi dan audiensi dengan jajaran rektorat, Kamis (10/9). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari perbaikan fasilitas dan transparansi anggaran hingga meminta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pejabat kampus pada periode sebelumnya diusut hingga tuntas.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Hafizh, mengatakan mahasiswa ingin memperoleh kejelasan mengenai berbagai persoalan yang dinilai berdampak terhadap kepentingan sivitas akademika. Menurut Hafizh, persoalan itu perlu mendapat penjelasan karena apabila terbukti berkaitan dengan pengelolaan kampus, dampaknya dapat dirasakan sivitas akademika, termasuk mahasiswa.
“Per hari ini kita coba untuk menguak semua hal-hal yang memang hari ini merugikan,” kata Hafizh usai melakukan audiensi dengan jajaran kampus.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa adalah dugaan korupsi yang berkaitan dengan pejabat kampus pada masa sebelumnya. Mahasiswa meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hafizh, mahasiswa ingin mengetahui lebih jauh mengenai dugaan perkara tersebut. Terlebih, apabila nantinya terbukti berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun aset kampus, dampaknya dinilai dapat dirasakan langsung oleh sivitas akademika.
Meski demikian, Hafizh menegaskan mahasiswa masih menempatkan perkara tersebut sebagai dugaan. Mereka tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses hukum memberikan kepastian berdasarkan bukti.
Baca Juga: Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang
“Kita menilai bahwa per hari ini kasus dugaan korupsi tersebut menjadi salah satu mungkin bagian daripada kerugian yang kita dapatkan. Tapi ini saya sampaikan masih dugaan,” katanya.
Hafizh mengatakan, mahasiswa menyerahkan proses tindak lanjut dugaan perkara tersebut kepada pihak rektorat. Mahasiswa, lanjut dia, akan mendukung langkah kampus selama proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menjaga kepentingan serta nama baik UIN Jakarta.
“Kalau bagi kami untuk bagaimana kita tindak lanjutnya ke depan, ya kami serahkan itu kepada rektorat,” kata Hafizh.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah mahasiswa juga meminta pihak kampus tidak membiarkan persoalan dugaan korupsi berlarut-larut. Mahasiswa mempertanyakan langkah konkret yang akan dilakukan kampus terhadap dugaan perkara tersebut.
Mereka menilai, apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya kerugian yang berkaitan dengan pengelolaan aset atau keuangan, upaya pemulihan dapat memberikan manfaat bagi institusi dan sivitas akademika. Mereka juga meminta adanya batas waktu atau kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap sejumlah persoalan yang mereka sampaikan. Hal tersebut dinilai penting agar persoalan yang belum terselesaikan tidak kembali menjadi beban bagi kepemimpinan UIN Jakarta pada masa mendatang.
Selain persoalan dugaan korupsi, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan lain dalam aksi tersebut. Mereka mendesak rektorat memperbaiki fasilitas kampus yang dinilai belum optimal. Mahasiswa juga meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT), organisasi mahasiswa (ormawa), serta unit kegiatan mahasiswa (UKM).
Baca Juga: Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak
Persoalan optimalisasi aset kampus turut menjadi sorotan. Mahasiswa menilai aset yang dimiliki UIN Jakarta perlu dikelola secara maksimal agar manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh sivitas akademika.
Mahasiswa juga mendesak adanya pengusutan terhadap dugaan pemungutan parkir liar pada jam malam. Selain itu, mereka meminta rektorat memberikan klarifikasi atas berbagai polemik yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk dugaan aksi premanisme.
Sementara, tim hukum UIN Jakarta, Alwanih menyebut perkara yang masuk dalam poin tuntutan mengenai dugaan korupsi berkaitan dengan pejabat pada masa lalu, yakni periode 2015 hingga 2019.
“Kejaksaan Tinggi Banten ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat di masa lalu, yaitu pejabat pada era 2015 sampai dengan 2019,” ungkap Alwanih.
Menurut Alwanih, tim hukum UIN Jakarta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kampus menyerahkan pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada penyidik Kejati Banten.
“Upaya-upaya dari tim hukum UIN Jakarta terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami sudah mendukung apa yang dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Banten untuk diungkapkan siapa pelaku,” bebernya.
Alwanih menilai dugaan korupsi tersebut perlu ditangani secara serius karena jika nantinya terbukti, persoalan tersebut dapat berdampak terhadap pengelolaan dan kepentingan institusi. Karena itu, tim hukum UIN Jakarta memilih mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati Banten hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (eko)
























