SATELITNEWS, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 15 persen mulai September 2026.
Kebijakan tersebut disambut positif Forum PPPK Kota Tangerang, meski dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan pegawai.
Ketua Forum PPPK Kota Tangerang, Jamiludin, mengapresiasi langkah Wali Kota Tangerang beserta jajaran yang merealisasikan penyesuaian TPP tersebut. Menurut dia, kebijakan itu menjadi sinyal positif atas perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan pengabdian PPPK.
“Kami dari Forum PPPK Teknik mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tangerang atas realisasi kenaikan TPP sebesar 15 persen ini, yang mengubah porsi TPP kami dari 10 persen menjadi 25 persen. Meskipun sebetulnya kami berharap penyesuaian ini bisa dilaksanakan sejak awal tahun di bulan Januari 2026,” ujar Jamiludin saat dikonfirmasi SatelitNews.Com, Jumat (4/9/2026).
Namun, Jamiludin menilai besaran kenaikan tersebut masih belum memenuhi ekspektasi dan kebutuhan dasar sebagian anggota PPPK.
Persoalan itu, kata dia, salah satunya berkaitan dengan kualifikasi pendidikan pegawai yang sempat mengalami penurunan (downgrade) ke jenjang SMA dalam proses penyesuaian administrasi.
Baca Juga: Tajir Melintir! 6 Youtuber Ini Punya Penghasilan Terbanyak di Indonesia
Kondisi tersebut berdampak terhadap besaran penghasilan yang diterima sejumlah PPPK. Menurut Jamiludin, take-home pay mereka saat ini sekitar Rp4,2 juta per bulan, yang terdiri atas gaji pokok sekitar Rp2,5 juta dan TPP sekitar Rp1,7 juta.
“Nominal tersebut sejujurnya masih di bawah jumlah penghasilan yang kami terima saat masih berstatus Tenaga Honorer Lepas (THL) atau K2 dulu. Bahkan jika dibandingkan, nilainya masih berada di bawah rata-rata pegawai outsourcing,” ungkapnya.
Karena itu, Forum PPPK Kota Tangerang meminta Pemkot Tangerang menuntaskan sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, khususnya hak-hak pegawai.
Forum juga mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh poin dalam Berita Acara Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah disepakati bersama Pimpinan DPRD Kota Tangerang.
Jamiludin mengatakan, realisasi kenaikan TPP sebesar 15 persen baru menyelesaikan satu dari sejumlah poin yang menjadi hasil kesepakatan RDP.
Menurut dia, masih terdapat persoalan krusial yang perlu diselesaikan, terutama terkait legalitas kualifikasi pendidikan dan kesetaraan hak antara PPPK dan PNS.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
“Alhamdulillah, poin terkait TPP sudah direalisasikan. Ke depan, kami mendesak Pemkot Tangerang untuk segera merealisasikan poin tersisa dari berita acara RDP, yakni penyetaraan TPP dengan PNS serta penyetaraan ijazah sesuai pendidikan terakhir pegawai. Hal ini penting agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021,” tegasnya.
Forum PPPK berharap Pemkot Tangerang mempertahankan komitmen terhadap tata kelola kepegawaian yang adil dan tidak diskriminatif. Menurut Jamiludin, pemenuhan kesejahteraan dan kesetaraan hak pegawai diharapkan dapat meningkatkan motivasi PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangerang. (ari)
























