SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Polemik tanah wakaf makam di wilayah Galeong, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berujung ke ranah hukum. Warga bernama Agi Irnawanto melaporkan pria berinisial MN ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat Agi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (1/9/2026). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1981/IX/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Agi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut laporan, dugaan peristiwa terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Galeong, RT 003/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Agi mengatakan, laporan itu bermula setelah dirinya melihat video yang diunggah melalui akun TikTok dan menyebut namanya dalam polemik tanah wakaf makam Galeong.
Salah satu tudingan yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa Agi menerima uang Rp1 juta dari seorang pengusaha terkait tanah makam. Ia juga disebut menguasai tanah wakaf makam untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Simpan Sabu di Plafon, Pria di Sepatan Ditangkap Polisi
Selain Agi, nama Lukman dan Ambarwati turut disebut dalam video tersebut dalam kaitannya dengan Forum Warga Galeong Bersatu (FWGB).
Video itu juga memuat sejumlah tudingan lain, antara lain mengenai Karang Taruna yang disebut telah “mati” akibat dugaan penyalahgunaan dana wakaf, intimidasi bergaya premanisme, serta dugaan penarikan uang bulanan dari pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Saudara Agi dan Saudara Ambar diduga kerap menerima jatah Rp1 juta per bulan dan menggunakan wakaf sebagai alat mencari uang. Padahal faktanya itu adalah hoaks,” kata Agi seusai membuat laporan.
Agi menegaskan dirinya dan Ambarwati tidak pernah terlibat dalam kontrak maupun kegiatan sewa-menyewa di atas tanah wakaf makam.
“Kami tidak pernah tahu-menahu dan tidak terlibat kontrak-mengontrak, sewa-menyewa di atas tanah wakaf makam,” ujarnya. (ari)
























