SATELITNEWS.COM, TANGERANG –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bersiap kembali menggelar layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada 8–9 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menekan pencemaran udara dari sektor transportasi. Uji emisi akan dilangsungkan mulai pukul 08.00–15.00 WIB di dua lokasi.
Pada Selasa, 8 September, pengujian digelar di kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin. Sehari berikutnya, Rabu, 9 September, layanan berlangsung di pintu masuk kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan uji emisi ditujukan untuk memastikan kendaraan roda empat atau lebih yang beraktivitas di lingkungan pemerintahan memenuhi standar emisi yang ditetapkan. “Uji emisi ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang berasal dari sektor transportasi,” kata Yudi.
Program tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor 20249 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Sektor Transportasi. Uji emisi secara berkala menyasar kendaraan dinas pemerintah daerah, kendaraan pribadi pegawai yang beraktivitas di kantor pemerintahan, serta kendaraan operasional perusahaan daerah. Kendaraan listrik dan hibrida dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Masyarakat maupun pegawai yang hendak mengikuti pengujian cukup membawa salinan STNK ke lokasi. Menurut Yudi, pengendalian pencemaran udara tidak berhenti pada pemeriksaan emisi kendaraan. Pemkot Tangerang juga mendorong perubahan perilaku transportasi, antara lain dengan meningkatkan penggunaan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan. “Bukan hanya melakukan pengujian, tetapi bagaimana kita mendorong perubahan perilaku transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Pemkot Tangerang juga mengimbau penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, penerapan carpooling bagi pegawai, serta optimalisasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Selain itu, Pemkot Tangerang menyiapkan uji coba Kawasan Rendah Emisi di area Kantor Puspem Kota Tangerang. Kendaraan yang memasuki kawasan tersebut nantinya wajib menunjukkan bukti lulus uji emisi melalui stiker atau dokumen resmi dan parkir di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari
Untuk kendaraan barang dan angkutan umum, persyaratan yang berlaku adalah memiliki hasil uji berkala yang masih aktif. Pengemudi juga dilarang membiarkan mesin kendaraan menyala saat kendaraan terparkir. “Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini. Pengendalian pencemaran udara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan,” kata Yudi. (made)
























