SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar uji emisi kendaraan gratis selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2026. Dalam kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel menargetkan pemeriksaan hingga 500 kendaraan setiap harinya.
Uji emisi tersebut digelar di tiga lokasi berbeda. Pada hari pertama, pemeriksaan dipusatkan di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Ruko Malibu. Selanjutnya, kegiatan berlanjut ke Jalan HR Rasuna Said, depan RS Bina Medika Bintaro. Sementara titik terakhir berada di kawasan Jalan Boulevard Bintaro Alam Sutera, dekat Sport Center.
Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatulloh mengatakan, uji emisi tersebut memiliki sejumlah tujuan, salah satunya mendukung pengendalian gas rumah kaca (GRK) yang berasal dari sektor transportasi.
“Dalam rangka uji GRK, gas rumah kaca. Untuk kegiatan kali ini, DLH menargetkan pemeriksaan sekitar 500 kendaraan setiap hari. Rinciannya, sekitar 100 kendaraan berbahan bakar solar dan 400 kendaraan berbahan bakar bensin,” ujarnya.
Menurut Bani, pelaksanaan uji emisi juga berkaitan dengan ketentuan pemerintah mengenai emisi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, pemeriksaan tidak hanya ditujukan untuk melihat tingkat emisi kendaraan. Pemilik kendaraan juga dapat mengetahui kondisi kendaraan mereka, terutama apakah masih memenuhi standar atau membutuhkan perawatan.
“Kita mengecek kesehatan kendaraan ini, apakah sudah layak, atau perlu dilakukan servis dan sebagainya. Siapa pun yang melintas bisa mengikuti. Tidak harus warga Tangsel,” ucapnya.
Baca Juga: HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat
Bagi kendaraan yang dinyatakan memenuhi standar emisi, pemilik akan mendapatkan stiker sebagai tanda telah lulus uji emisi. Selain memperoleh stiker, hasil pemeriksaan juga dapat diakses secara digital. Bani menyebut hasil uji emisi dapat diunduh melalui sistem atau aplikasi yang disediakan sekitar satu jam setelah pemeriksaan.
“Bagi kendaraan yang dinyatakan memenuhi standar emisi, pemilik akan mendapatkan stiker sebagai tanda telah lulus uji emisi. Melalui kegiatan ini, DLH Tangsel berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui kondisi emisi kendaraannya sekaligus terdorong melakukan perawatan secara berkala,” pungkasnya. (eko)

















