SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, menjelang habisnya masa jabatan 153 kepala desa di tahun 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah melakukan penyusunan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan Pilkades tahun depan. Dimana, regulasi yang disiapkan meliputi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), termasuk ketentuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Iya, kami lagi mempersiapkan aturan-aturan dulu, baik Perda maupun Perbup-nya, Perbup yang langsung berkaitan dengan Pilkades dan BPD ini. Nanti insyaallah kalau sudah selesai, dan sudah bisa dipergunakan akan kami publikasikan, ” kata Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, Rabu (21/10).
Ia mengungkapkan, meski Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Tangerang direncanakan berlangsung pada 2027, pemerintah daerah belum menetapkan jadwal final pelaksanaannya. Dimana, petunjuk teknis penyelenggaraan juga akan disampaikan setelah seluruh regulasi terkait selesai disusun.
“Kalau regulasi petunjuk teknis dan seluruhnya telah disusun, maka penyelenggaraan Pilkades serentak sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Yayat juga mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat juga telah mengintruksikan agar Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa untuk memulai menyiapkan alokasi dana untuk mendukung pelaksanaan Pilkades 2027. Dia menambahkan, untuk draf perubahan Perda tentang desa telah diserahkan kepada pihak dewan untuk dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat
“Jadi, penyelesaian regulasi tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades diumumkan,” pungkasnya. (alfian)

















