SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menghadirkan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera. Kerja sama ini diharapkan memudahkan masyarakat mengakses informasi, konsultasi, dan asistensi administrasi perpajakan dalam satu lokasi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di MPP Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang. Seremoni penandatanganan berlangsung di Hotel Lemo, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penandatanganan PKS dilaksanakan bersama 40 instansi penyedia layanan publik dan disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, selaku pihak kesatu dalam perjanjian kerja sama.
Kanwil DJP Banten hadir dalam kegiatan tersebut melalui Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh.
Pembangunan Grand MPP Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang merupakan upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan publik dengan mengintegrasikan berbagai layanan dari instansi pemerintah pusat dan daerah dalam satu lokasi. Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan 40 instansi yang menyediakan 150 jenis layanan, mencakup instansi vertikal, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), serta organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi dan Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa kehadiran MPP Suvarna Sutera merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama instansi penyedia layanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 25 Kabupaten Tangerang Gelar Demo di Sekolah
“Peresmian MPP Suvarna Sutera ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan juga instansi pemberi layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meringankan beban masyarakat dari segala aspek, sekaligus menjadi upaya transparansi dalam peningkatan mutu layanan untuk masyarakat,” ujarnya.
Setelah seremoni penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai dasar hukum dan teknis penyelenggaraan pelayanan publik di MPP.
Melalui kerja sama ini, DJP turut menghadirkan layanan perpajakan di MPP Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang. Layanan tersebut meliputi pemberian informasi dan konsultasi perpajakan hingga asistensi administrasi perpajakan.
Dengan demikian, saat gerai MPP resmi dibuka, wajib pajak dan masyarakat di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat mengakses layanan perpajakan di satu tempat tanpa harus mendatangi kantor pelayanan secara terpisah. Layanan yang disediakan antara lain asistensi administrasi melalui sistem Coretax serta konsultasi mengenai ketentuan umum perpajakan.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Kanwil DJP Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan perpajakan yang prima, mudah diakses, dan terintegrasi. Sinergi antara DJP dan pemerintah daerah diharapkan terus diperkuat untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan, khususnya di Kabupaten Tangerang. (aditya)

















