SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Wacana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), belum mengubah mekanisme penggajian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang masih menunggu keputusan resmi, dan arahan Pemerintah Pusat, terkait usulan yang digulirkan Kementerian Koperasi tersebut.
Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan banyak komentar, mengenai wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa/kelurahan tersebut. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan maupun instruksi resmi dari Pemerintah Pusat, yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan itu.
“Kami belum dapat berkomentar soal itu (pembayaran gaji ASN melalui KDKMP),” kata Muhammad Hidayat kepada Satelit News, Rabu (21/10/2026).
Hidayat menegaskan, selama belum ada ketentuan resmi, proses pencairan dan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal melalui mekanisme perbankan yang berlaku saat ini.
“Karena belum mendapat informasi resmi dari Pemerintah Pusat, kami masih fokus menjalankan sistem pengelolaan pembayaran gaji yang berlaku sekarang,” katanya.
BPKAD Kabupaten Tangerang, lanjut Hidayat, masih menunggu regulasi, petunjuk teknis, serta arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat sebelum mengambil langkah terkait wacana tersebut.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
“Kami menunggu saja arahan atau petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Wacana pembayaran gaji ASN melalui KDKMP mencuat, setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menggulirkan gagasan, penyaluran berbagai layanan keuangan dan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi tersebut, masih dalam tahap pengkajian dan menuai beragam tanggapan dari sejumlah daerah.
Hal ini tidak terlepas dari sistem pembayaran gaji ASN, yang selama ini telah terintegrasi melalui perbankan resmi yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Memed Chumaidi, menilai usulan pembayaran gaji ASN melalui KDKMP masih terlalu dini untuk diterapkan, dan perlu dikaji secara komprehensif.
Menurut Memed, tujuan memperkuat koperasi desa merupakan langkah positif. Namun, instrumen kebijakan yang digunakan harus tepat, terukur, serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan pemerintahan.
“Tujuan memperkuat koperasi desa tentu positif, tetapi instrumen kebijakannya harus tepat, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan pemerintahan. Usulan gaji ASN melalui Kopdes sangat prematur,” kata Memed.
Ia menilai, khusus di Kabupaten Tangerang, rencana tersebut membutuhkan kajian serius, karena jumlah ASN yang besar dan kompleksitas administrasi penggajian yang tinggi.
Baca Juga: Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif
Menurutnya, sistem penggajian bukan sekadar memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain. Lebih dari itu, sistem tersebut menyangkut ketepatan pembayaran, keamanan transaksi, akuntabilitas, serta kepastian hak pegawai.
“Menjadikan koperasi sebagai perantara pembayaran gaji ASN berpotensi menambah kompleksitas tanpa manfaat yang jelas. Apalagi di Kabupaten Tangerang dengan jumlah ASN yang besar dan kompleksitas administrasi yang tinggi,” ujarnya. (alfian/aditya)

















