SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karawaci di area Masjid Baitul Mukminin, Cimone, Kota Tangerang, mendapatkan penolakan dari pengurus masjid.
Penolakan dilakukan dengan pemasangan spanduk di gerbang dan lokasi pembangunan yang berada tak jauh dari pintu masuk masjid. Selain memasang spanduk, pengurus masjid juga mengumpulkan tanda tangan dari jemaah .
Pembina Masjid Baitul Mukminin Hudaya Latuconsina menyampaikan, penolakan tersebut bukan ditujukan terhadap keberadaan MUI, melainkan terhadap pemilihan lokasi pembangunan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar.
Hudaya menilai, lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang kini menjadi aset pemerintah semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Karena itu, rencana pembangunan gedung MUI di kawasan masjid tersebut perlu dibicarakan bersama dengan mempertimbangkan fungsi sosial lahan dan kebutuhan masyarakat.
Hudaya menjelaskan, berdasarkan riwayat yang diketahuinya, lahan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sekitar 1989–1990. Saat itu, Bupati Tangerang dijabat Tadjus Sobirin.
Baca Juga: HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat
Penyerahan tersebut, menurut Hudaya, disertai keterangan bahwa lahan itu diperuntukkan bagi masyarakat muslim, terutama untuk pembangunan masjid dan fasilitas pendukungnya.
Setelah Kota Tangerang terbentuk pada 1993, masyarakat kemudian berinisiatif membangun Masjid Baitul Mukminin, madrasah, serta taman kanak-kanak (TK) di kawasan tersebut.
“Fasos dan fasum itu diserahkan kepada pemerintah untuk menjaga agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan warga tidak disalahgunakan. Jadi, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Hudaya saat ditemui di lokasi masjid di Jalan Alfa Raya No.115 RT 07/RW 07, Rabu (21/10/2026) pagi.
Ia mengakui, pemerintah memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset yang telah diserahkan. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut semestinya dijalankan dengan mengedepankan fungsi sosial lahan, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembangunan instansi tertentu.
Hudaya juga menyinggung Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
Ia menilai, regulasi tersebut pada prinsipnya bertujuan menjaga keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya
Menurut Hudaya, warga juga membutuhkan fasilitas pendukung di sekitar masjid, seperti ruang terbuka, taman, dan area parkir yang memadai. Fasilitas tersebut dinilai dapat menunjang kegiatan ibadah sekaligus aktivitas sosial masyarakat.
Ia mengungkapkan, rencana pembangunan kantor MUI di lokasi itu sebenarnya telah muncul sejak sekitar 2021. Saat itu, ia mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak kecamatan dan menyampaikan pandangan agar lahan tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk taman dan tempat parkir.
Pada 2025, Hudaya kembali membicarakan persoalan tersebut bersama sejumlah pihak, termasuk pengurus yayasan dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Dalam pembicaraan itu, ia menyatakan tidak keberatan apabila kantor MUI Kecamatan Karawaci dibangun, sepanjang konsepnya terintegrasi dengan kebutuhan masjid dan masyarakat.
Ia mengusulkan pembangunan gedung serbaguna di samping masjid. Sebagian ruangnya dapat difungsikan sebagai sekretariat MUI, sedangkan aula atau auditorium dapat digunakan bersama untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
“Kalau memang ingin membangun kantor MUI, saya sepakat saja, tetapi pendekatannya harus terintegrasi. Jadi, bukan hanya untuk kepentingan MUI, melainkan juga memperhatikan kebutuhan warga,” katanya.
Hudaya menambahkan, kawasan masjid selama ini juga berfungsi sebagai tempat masyarakat berlindung ketika banjir. Menurut dia, masjid tersebut pernah menampung warga dari berbagai latar belakang, termasuk warga keturunan Tionghoa, saat banjir melanda kawasan sekitar.
Karena itu, ia berharap fasilitas yang dibangun di atas lahan tersebut tetap dapat mendukung kebutuhan sosial masyarakat, termasuk untuk kegiatan bersama dan penanganan kondisi darurat.
Namun, Hudaya mengaku kembali keberatan setelah muncul pembahasan mengenai pembangunan gedung MUI di lokasi tersebut. Ia menilai proses perencanaan dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait belum berjalan sebagaimana mestinya.
Hudaya mengatakan, pada Juli 2026, pihaknya telah menyampaikan penolakan secara tertulis melalui pengurus lingkungan untuk diteruskan kepada kelurahan dan kecamatan. Penolakan itu kembali ditegaskan dalam pertemuan warga yang digelar belakangan ini.
Ia juga mengaku mendapat informasi mengenai rencana pelaksanaan pembangunan melalui surat dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) serta kedatangan tim yang melakukan peninjauan lokasi. Situasi tersebut membuatnya mempertanyakan kembali dasar penentuan lokasi dan proses komunikasi dengan masyarakat.
Hudaya meminta pihak kecamatan menjelaskan siapa yang mengusulkan pembangunan gedung MUI di area masjid tersebut. Ia juga berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang berkepentingan sebelum mengambil keputusan mengenai pemanfaatan lahan.
Menurut mantan Kepala Bappeda Provinsi Banten ini, camat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset di wilayahnya seharusnya dapat memfasilitasi pertemuan untuk mencari penyelesaian.
Dengan begitu, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah.
Hudaya turut menegaskan bahwa keberatan terhadap pembangunan gedung MUI tidak berarti dirinya menolak keberadaan lembaga tersebut.
Ia hanya meminta agar pembangunan mempertimbangkan peruntukan lahan, kebutuhan masyarakat, dan keberlangsungan fungsi Masjid Baitul Mukminin.
“Yang kami tolak itu pembangunan gedungnya di lokasi tersebut, bukan MUI-nya. Fasos dan fasum diperuntukkan bagi kepentingan warga. Jadi, pemanfaatannya harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Sementara hingga berita ini diturunkan, SatelitNews.Com belum mendapat tanggapan dari pihak MUi Kecamatan Karawaci. (made)

















