SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Layanan SIM Keliling Tangsel kembali hadir pada Rabu 21 Oktober 2026.
Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Tangsel hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Tangsel :
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza:
Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore: Pukul 15.00 – 16.30 WIB
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polresta Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya
Persyaratan berkas yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan fotokopi SIM lama
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).
Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang. (rmg)

















