SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota Tangerang melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara. Penguatan pengawasan melekat, pembinaan ketahanan keluarga pegawai, hingga pemberian apresiasi bagi ASN berprestasi dinilai perlu segera dilakukan guna menghentikan pembiaran pelanggaran di tingkat bawah. Pemkot pun diminta bangun sistem penegakan hukum yang seimbang.
Sinyal “bahaya” ketertiban birokrasi ini mengemuka seiring ditemukannya kasus peningkatan kasus pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari tindakan yang melanggar norma asusila hingga indikasi pungutan liar (pungli).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menyoroti bahwa salah satu penyebab terjadinya kasus tersebut adalah lemahnya pengawasan melekat (waskat) serta sikap pembiaran oleh para atasan langsung atau pejabat administrator di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Indikasi pelanggaran skala kecil yang tidak ditindak sejak awal akhirnya menumpuk dan melimpah ke pimpinan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menilai temuan BKPSDM tersebut harus menjadi peringatan keras (warning) bagi perbaikan ekosistem kerja Pemkot Tangerang. “Manakala terjadi peningkatan kasus pelanggaran disiplin ASN, berarti ada yang perlu segera diperbaiki dalam tata kelola penegakan disiplin. Terbaca jelas dari pendalaman BKPSDM bahwa ada kasus-kasus skala kecil yang sebetulnya bisa diisolasi di tingkat bawah melalui teguran dan sanksi pembinaan. Namun, karena tidak dilakukan, itu menjadi preseden buruk bagi pelanggaran berikutnya dalam skala lebih luas,” ujar Arief saat diwawancarai wartawan SatelitNews.Com, Selasa (20/10/2026).
Arief menekankan bahwa langkah utama untuk memutus rantai pembiaran adalah mendorong keteladanan dari para kepala OPD. Menurut dia, keteladanan pimpinan di area kerja masing-masing akan memberikan kekuatan moril yang kuat untuk menegur, memperingatkan, dan membina aparatur secara langsung tanpa ragu.
Namun, DPRD juga mengingatkan Pemkot Tangerang agar tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi. Pemkot diminta mendalami akar masalah peningkatan pelanggaran disiplin dan membangun sistem penegakan hukum yang seimbang (reward and punishment).
Baca Juga: Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis
“Selain aspek keteladanan, kita perlu memberikan apresiasi kepada aparatur yang konsisten menjalankan disiplin agar mereka bisa menjadi model bagi ASN lain. Di saat yang sama, sanksi tegas dan pembinaan tetap dijalankan bagi yang melanggar,” tutur Arief.
Secara khusus, menanggapi maraknya kasus indisipliner yang bersinggungan dengan norma keasusilaan dan keharmonisan rumah tangga, Arief menggarisbawahi pentingnya intervensi pada aspek ketahanan keluarga ASN. Menurut dia, persoalan domestik yang tidak terselesaikan sering kali berdampak pada kineja dan integritas pegawai di tempat kerja.
“Terkait pelanggaran disiplin yang melibatkan aspek keluarga, kita perlu memperkuat ketahanan keluarga di internal ASN. Harus ada pendalaman mengenai masalah-masalah keluarga di lingkungan pegawai untuk kemudian disiapkan program intervensi yang selaras dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Pihaknya mendorong Pemkot Tangerang segera mengevaluasi total sistem pemantauan dan pengawasan internal. Langkah ini penting untuk menciptakan atmosfer kerja yang mendukung serta memberikan afirmasi positif bagi ASN yang berkomitmen mematuhi aturan organisasi secara konsisten.
Sesuai ketentuan, sanksi pelanggaran disiplin ASN kategori ringan hingga sedang merupakan kewenangan atasan langsung melalui pembinaan berjenjang. Adapun pelanggaran kategori berat diproses melalui tim gabungan yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan atasan langsung, dengan sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai pegawai yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. (ari/made)

















