SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan siap mengambil langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas buruknya kualitas air bersih. Langkah ini diambil menyusul tercemarnya instalasi Water Treatment Plant (WTP) yang dikelola oleh PT Arla Poetra Soegama (APS).
Rencana itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tangsel pada Rabu (14/10). Rapat dihadiri warga Serpong Lagoon, Dinas Kesehatan dan DPRD. Sedangkan PT Arla Poetra Soegama (APS) selaku pengelola instalasi pengolahan air tidak hadir di Serpong Lagoon.
Perwakilan warga Serpong Lagoon, Anis Silvia menuturkan 146 warga mengalami diare dan muntaber dalam kurun waktu bersamaan sejak 7 Oktober hingga kemarin. Penyebabnya diduga berkaitan dengan tercemarnya air yang dialirkan Water Treatment Plant PT Arla Poetra Soegama (APS) ke rumah-rumah warga.
Anis menceritakan, kasus muntaber ini bermula dari keluhan ibu-ibu di grup WhatsApp. Awalnya dikira salah makan, namun setelah saling berbagi cerita, puluhan anak mengalami gejala serupa seperti muntah, diare, dan demam.
“Kalau dari yang membuat pemicu itu ya sebenarnya ketika anak-anak ada berjatuhan kena muntaber. Akhirnya ada satu ibu yang berinisiatif untuk membuat Google Form. Nah, dalam beberapa hari itu langsung jadi 100 lebih itu. Dan itu masih bertambah sampai hari ini pun gitu ya,” jelasnya.
Data per 9 Oktober 2026, tercatat 146 warga terdampak. Lebih dari 50 persen korban adalah balita dan bayi. Bahkan bayi termuda berusia 11 bulan harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi hingga sulit diinfus.
Baca Juga: Air PAM Diduga Tercemar, Ratusan Warga Serpong Lagoon Alami Diare dan Muntaber
“Dari 14 September sampai 9 Oktober saja itu kasus per harinya tuh naik terus gitu. Bayi yang paling muda 11 bulan ada yang opname. Makanya kemudian dari Dinkes juga tadi disampaikan ini masuk ke KLB,” katanya.
Sebagai gambaran, Anis menyampaikan kondisi air yang dialirkan WTP ke rumah warga sangat tidak layak. Air keruh, berbau seperti comberan dan jika ditampung di ember terasa berlendir. Air pengolahan itu bersumber dari danau bekas galian pasir di kawasan perumahan.
“Keruh, berbau. Jadi kalau kita pakai keran mau mandi gitu ya, kayak bau comberan. Terus kalau kita tampung di ember enggak lama dia berlendir rasanya,” katanya.
Pihak pengelola, kata Anis, sudah sering diprotes warga. Namun, hal tersebut tidak membuahkan hasil. Apalagi, harga yang dibayar tiap bulan tak sesuai dengan kondisi air yang diterima selama bertahun-tahun.
“Sebagai warga rutin sekali komplain ya. Kita selalu komplain melalui RT atau RW kita, tapi ya mereka minta maaf, berjanji memperbaiki, segitu aja, enggak pernah ada ini. Kita itu air bayar 200 ribu sampai 500 ribu setiap bulan,” jelasnya.
Anis melanjutkan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Pilar: Warga Tangsel Terjerat Pinjol Bisa Konsultasi di Pos Bantuan Hukum
“Kita diskusikan dengan pimpinan dan Pak Pak RT RW kita. Tapi mungkin kita akan menunjuk ke sana. Ini last action sebetulnya,” ujar Anis.
Dalam pertemuan tersebut, pihak developer perumahan ataupun pengelola air kompak tak hadir. Padahal, DPRD Tangsel sudah menyurati agar hadir dalam pertemuan itu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menyebut ada tiga fakta mengejutkan terkait kejadian luar biasa diare di Perumahan Serpong Lagoon. Pertama, kejadian air kotor bukan yang pertama melainkan sudah ke sekian kali. Kedua, pengelolaan WTP ternyata tidak berizin.
“Ini kejadian ke sekian kali, disampaikan warga bahwa beberapa kali pengelola WTP meminta maaf kepada warga, ini menjadi catatan kita untuk mengambil tindakan ke depan seperti apa,” sebutnya.
Kedua, ternyata fakta yang ditemukan adalah pengelolaan WTP ini tidak berizin, sudah diingatkan sejak tahun 2024 oleh DCKTR untuk segera mengurus ke BBWSCC di Cawang namun tidak dilakukan. Sehingga dipastikan tidak berizin.
Fakta ketiga, sumber air baku menyalahi ketentuan. Seharusnya WTP mengambil air dari Sungai Cisadane, namun faktanya mengambil dari danau di dalam perumahan yang sejatinya adalah bekas galian pasir yang menggenang menjadi kubangan.
“Pengelolaan airnya dari situ, itu menyalahi ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan ini menjadi fatal,” ucapnya.
Rekomendasi awal dari DPRD Tangsel adalah penyegelan WTP. Namun penyegelan belum bisa dilakukan karena WTP tersebut menjadi satu-satunya sumber air bagi warga Serpong Lagoon.
“Tadi saya usulkan kepada warga tuntut WTP-nya, kalau perlu dituntut secara tanggungjawab perdata baik perbaikan terkait kerusakan dan lingkungan termasuk anak-anak yang sakit dirawat,” paparnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang Serpong Lagoon dan pengelola WTP yang diundang dalam RDP. Ia menduga pengelola WTP adalah pihak ketiga yang ditunjuk pengembang yang orientasinya hanya bisnis.
“Kita undang pengembang perumahan Serpong Lagoon sama pengelola WTP, jadi dia pengelola terpisah. Saya curigai instansi yang mengelola WTP ini adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh pengembang,” katanya.
Ricky mengakui bahwa harusnya dilakukan penyegelan, tetapi terdapat sejumlah pertimbangan apabila itu dilakukan.
“Sumber air satu satunya sumber air Lagoon dari situ, ini menjadi bahan pertimbangan apakah sumber air tetap ada tapi kemudian tuntutannya untuk melakukan perbaikan WTP dan kemudian melakukan proses normalisasi ganti rugi dan sebagainya itu nanti dipersilahkan ke pihak terkait,” urainya.
“Saya mempersilahkan ke warga untuk diskusi untuk tuntutan tapi langkah kami penyiapan solusi jangka pendek, penyediaan stok air bersih,” sambungnya.
Dalam jangka pendek, DPRD bersama dinas terkait menyiapkan solusi air bersih. DCKTR, PT PITS, dan CSR Indah Kiat masing-masing menyanggupi mengirimkan satu tangki air bersih untuk warga.
“Ternyata dari DCKTR menyanggupi satu tangki, kemudian PT PITs satu tangki, kemudian CSR indah kiat. Pernyataannya ketiganya apakah mencukupi, itu yang dikaji,” pungkasnya. (eko)

















