SATELITNEWS.COM, LEBAK—Warga Kabupaten Lebak yang baru mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji harus bersabar cukup panjang. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), masa tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Lebak kini mencapai sekitar 30 tahun. Dengan masa tunggu tersebut, calon jemaah yang melakukan pendaftaran pada 30 September 2026 diperkirakan baru bisa menunaikan ibadah haji pada 2056 mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Lebak, Halimatussadiah, mengatakan angka masa tunggu di daerahnya memang lebih panjang dibandingkan rata-rata antrean secara nasional yang saat ini berada di kisaran 14 tahun. “Kalau antrean nasional yang disampaikan oleh Kemenhaj RI itu sekitar 14 tahun. Sementara di Lebak dengan menggunakan Siskohat sebagai acuan, antreannya bisa 30 tahun,” kata Halimatussadiah, belum lama ini.
Menurut dia, panjangnya masa tunggu tersebut tidak terlepas dari jumlah calon jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan. Hingga kini, tercatat sebanyak 17.105 orang warga Lebak telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.840 orang merupakan calon jemaah laki-laki. Sedangkan pendaftar perempuan mencapai 9.265 orang,” ungkapnya.
Di tengah panjangnya daftar tunggu, proses pendaftaran calon jemaah baru tetap berlangsung. Dalam satu bulan, Kantor Kemenhaj Lebak rata-rata menerima sekitar 105 pendaftar. Halimatussadiah menilai angka pendaftaran tersebut sebenarnya tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Provinsi Banten, terutama wilayah Tangerang Raya yang memiliki jumlah pendaftar jauh lebih besar.
Di sisi lain, pemerintah pusat tengah berupaya memangkas panjangnya antrean haji dengan melakukan penataan data calon jemaah. Salah satunya melalui proses validasi dan pembersihan data atau cleaning terhadap pendaftar yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan atau datanya tidak valid.
Upaya tersebut disebut telah memberikan dampak cukup besar terhadap angka antrean secara nasional. Sebelum dilakukan validasi, masa tunggu haji secara nasional sempat berada di angka 49 tahun. Setelah dilakukan pembenahan data, angka itu turun menjadi sekitar 26 tahun dan kini berada di kisaran 14 tahun. “Beberapa waktu lalu, sempat dilakukan validasi ulang terhadap 5,7 juta calon jemaah yang mendaftar. Hasilnya, ditemukan 400 ribu data jemaah yang ternyata tidak valid,” ujarnya.
Baca Juga: Sambangi Baznas RI, Bupati Pandeglang Ajukan Beragam Program Kesejahteraan Masyarakat
Sementara di Lebak, persoalan daftar tunggu juga diwarnai tingginya jumlah calon jemaah berusia lanjut. Dari keseluruhan pendaftar, sekitar 80 persen disebut merupakan warga berusia di atas 50 tahun. “Di Kabupaten Lebak rata-rata pendaftarnya merupakan lansia, di atas 50 tahun lah. Sampai 80 persennya,” tutur.(mulyana)





















