SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Fraksi beserta jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Pandeglang, berkomitmen kuat untuk fokus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya yakni menindaklanjuti hasil rapat evaluasi progres PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bersama 35 Kepala Desa (Kades), Camat dan Bapenda Pandeglang, di DPRD Kabupaten Pandeglang.
Kepala Desa (Kades) dan Camat, yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)-nya masih di bawah 20 persen pada tahun anggaran 2026, secara resmi dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah strategis itu diambil, karena rendahnya capaian PBB di sejumlah desa dinilai dapat menghambat program pembangunan daerah, dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan.
Adapun hasil dari rapat evaluasi itu, yang menjadi salah satu kendalanya yakni, terkait adanya ratusan sertifikat-seritifikat masuk program PTSL belum beres di BPN.
Kaitan adanya sertifikat PTSL belum selesai ini, disampaikan oleh Kepala Desa Jenaka, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Wabup Iing Sebut Pemkab Pandeglang Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Atas adanya aspirasi itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang M.M. Fuhaira Amin bersama Ketua Komisi I DPRD Pandeglang dari Fraksi Demokrat Syamsudin Aliandono, dan pengurus DPC Demokrat melakukan silaturahmi dengan Kepala BPN Pandeglang, Fahmi.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang M.M. Fuhaira Amin mengatakanya, kedatanganya bersama jajaran Fraksi dan pengurus DPC Demokrat ke Kantor BPN, dalam rangka menindaklanjuti evaluasi capaian progres PBB yang masih rendah.
“Rapat evaluasi kemarin itu, diikuti Camat dan Kepala Desa (Kades) yang capaian PBB-nya dibawah 20 persen. Jadi banyak penyebab dan alasan, disampaikan tidak tercapainya target PBB,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Jadi, katanya, salah satu penyebabnya ialah belum selesainya atau terbitnya sertifikat-sertifikat bidang tanah warga, yang sebelumnya masuk dalam program PTSL. Sertifikatnya masih belum beres di BPN.
“Jumlahnya mencapai ratusan, dan hal itu merupakan aspirasi dari Desa Janaka, Kecamatan Jiput. Nah, jadi hari ini kita tindaklanjuti ke BPN untuk mengetahui yang sebenarnya,” pungkasnya.
Adapun dari pihak BPN, pada prinsipnya mereka siap membantu secara bertahap menyelesaikan, asalkan bukti-bukti kelengkapan syarat administrasi kepemilikan tanahnya dilengkapi.
Baca Juga: Wabup Iing: Pengusaha Berkewajiban Berkontribusi Dalam Peningkatan PAD
“Kita dari Fraksi Demokrat bersama pengurus DPC Demokrat, bersilaturahmi dengan BPN sebagai stakeholder atau lembaga penting di kabupaten, terkait pelayanan publik terhadap masyarakat, hubungan baik ingin kita jalin. Supaya komunikasi terkait masyarakat tersampaikan secara elegan, tidak harus melalui aksi demo, terkait penerbitan sertifikat program PTSL,” paparnya.
Selain itu, ia juga sempat menanyakan perihal progres masalah lahan Rancapinang dan Angsana Raya, dan lahan menjadi aset-aset daerah yang belum tersertifikatkan, yang berpotensi akan menjadi konflik ke depan atau bersengketa.
“Ini kita warning, agar sama-sama lembaga negara itu harus kooperatif, tidak hanya BPN tetapi pemerintah daerah juga harus gerak cepat, menyelesaikan apa yang menjadi persyaratan-persyaratannya dan harus dipermudah. Karena ini aset negara, aset daerah. Contoh aset Sekolah Dasar, kemarin saya terima perwakilan aksi demo, yang di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, ini harus menjadi bahan evaluasi untuk cepat diselesaikan,” jelasnya.
Kemudian terkait amanat KPK, pemerintah daerah diberi target untuk menyelesaikan 370 buku aset daerah. Sementara saat ini kesiapan pemerintah daerah sekitar 90 buku aset tanah.
“Nah ini akan kita cek juga ke bagian aset, alasan dan kendalanya apa ?. Kemudian nanti akan melakukan pemanggilan dengan Satgas PAD, melakukan komunikasi kaitan upaya peningkatan PAD, itu ada salah satu sumbernya dari PBB dan BPHTB, ini akan kami undang Satgas PAD dan kita undang BPN, kepala BPN untuk memberikan saran dan masukan secara versi dari BPN, tentu punya pandangan pandangan lain terhadap kontribusi bagaimana dalam upaya peningkatan PAD,” pungkasnya.
Kepala BPN Pandeglang Fahmi menerangkan, kaitan adanya sertifikat PTSL belum dibagikan, itu masuk dalam residu PTSL.
“Residu PTSL adalah, bidang tanah atau berkas pendaftaran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang belum dapat diterbitkan sertifikatnya pada periode sebelumnya, karena berbagai hambatan teknis maupun administratif di lapangan. Sehingga membuat sertifikat belum bisa dibagikan,” katanya.
Residu PTSL bisa terjadi, karena pejabat nya pada masa itu yang berwenang sudah pindah dan ada saat itu kepala desanya masih A sekarang sudah ganti menjadi Kades B.
Kemudian secara administrasi serah terima jabatan secara formal, tapi dokumen-dokumen terkait pejabat sebelumnya tidak ikut.
Selain itu, karena syarat atau bukti kepemilikan tanah dari pemohon belum lengkap. Adanya indikasi sengketa atau batas bidang tanah yang saling bertumpuk dengan bidang lain, dan sering kali berasal dari Kluster K3 (tanah yang datanya sudah dicatat, tetapi belum dapat diterbitkan sertifikat karena subjek atau objeknya bermasalah/belum memenuhi syarat).
“Kaitan hal itu, untuk di internal kita sudah kita panggil, kita agendakan dan akan kita cicil. Salah satunya, yang Desa Janaka ada sudah selesaikan,” tandasnya.
Fahmi menegaskan, kalau pihaknya akan menyelesaikan secara bertahap karena proses penerbitan sertifikat harus dilakukan secara ekstra hati-hati. Sertifikat yang diterbitkan, harus sesuai peta bidang tanah dan nama pemiliknya.
“Dan kita pastikan tidak tertukar. Oleh karena itu, sebagai Kepala Kantor menjalankan SOP, dengan tidak mau asal sembarangan tanda tangan tanpa melihat peta bidang tanah,” imbuhnya. (mardiana)





















