SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Masyarakat Kabupaten Tangerang kini memiliki alternatif layanan pertanahan yang ditargetkan lebih cepat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Sejak 10 Oktober 2026, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan Program PERINTIS 10 Hari untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Program ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PERINTIS 10 Hari merupakan program Peralihan Hak Terintegrasi yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini menargetkan penyelesaian proses peralihan hak atas tanah maksimal 10 hari kerja melalui tahapan pelayanan yang terintegrasi.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu, alur pelayanan yang lebih sederhana, serta proses pengurusan peralihan hak atas tanah yang lebih efisien.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, mengatakan penerapan prinsip First In First Out (FIFO) menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang adil, tertib, dan profesional. Melalui prinsip tersebut, berkas permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, setiap pemohon memperoleh kesempatan pelayanan secara transparan tanpa mengabaikan standar operasional prosedur.
“Penerapan prinsip FIFO merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap berkas yang masuk diproses sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Melalui PERINTIS 10 Hari, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan proses pengurusan peralihan hak yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Didik Purnomo kepada Satelit News, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Ia menambahkan, keberhasilan program ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor, serta komitmen seluruh petugas dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas. Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus mendorong koordinasi yang efektif pada setiap tahapan pelayanan, mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan hingga proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Warga Apresiasi Kemudahan Layanan
Respons positif terhadap layanan PERINTIS 10 Hari mulai disampaikan masyarakat yang telah memanfaatkannya. Salah satunya Ino Sutrisno, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, yang mengapresiasi kemudahan dan kecepatan proses pengurusan peralihan hak atas tanah yang dijalaninya.
“Program ini sangat bagus dan cepat. Mulai dari pengurusan pajak sampai mendaftar di Kantor Pertanahan, semuanya terasa mudah dan cepat. Petugasnya juga ramah. Bahkan, tidak perlu menunggu waktu lama, saya langsung mendapat kabar bahwa sertipikat saya sudah jadi. Semoga ke depannya BPN Kabupaten Tangerang semakin baik lagi. Terima kasih BPN,” ujar Ino Sutrisno.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran pentingnya prosedur yang mudah, proses yang cepat, serta pelayanan petugas yang ramah dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pun berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan agar pelaksanaan PERINTIS 10 Hari berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berharap proses peralihan hak atas tanah tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya. (aditya)

















