SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tetap mengalokasikan anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Kebijakan tersebut disiapkan sembari menunggu regulasi pemerintah pusat terkait rencana pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK, khususnya tenaga pendidik. Ia pun berharap agar pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pusat tidak dibarengi dengan pengurangan transfer ke daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan, meskipun rencana pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat telah disampaikan dan mendapat persetujuan DPR RI, pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
“Untuk anggaran 2027, sambil kita menunggu, tetap kita menganggarkan. Tapi nanti ketika ada kebijakan lebih lanjut, kita menyesuaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Herman saat ditemui usai membuka kegiatan Pembinaan Disiplin Kepegawaian yang digelar oleh BKPSDM di Ruang Akhlaqul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).
Menurut Herman, kepastian regulasi diperlukan agar pemerintah daerah dapat menentukan langkah penganggaran secara tepat. Hingga saat ini, Pemkot Tangerang belum mengetahui secara pasti mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap alokasi anggaran daerah.
Herman mengatakan, rencana pengalihan tanggung jawab penggajian PPPK kepada pemerintah pusat berpotensi memengaruhi besaran transfer ke daerah (TKD) yang diterima Pemkot Tangerang pada 2027. Namun, besaran pengaruh tersebut belum dapat dipastikan karena kebijakan dan perhitungan anggarannya masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Pusat.“Yang jelas ada pengaruhnya. Dengan anggaran untuk penggajian PPPK ditanggung oleh pusat, berarti anggaran lainnya bisa digunakan untuk pembangunan nantinya,” katanya.
Meski demikian, Herman mengingatkan, manfaat kebijakan tersebut bagi keuangan daerah akan bergantung pada mekanisme transfer yang diterapkan pemerintah pusat. Jika pembiayaan gaji PPPK dialihkan ke pusat, tetapi dana transfer ke daerah justru dikurangi, ruang fiskal Pemkot Tangerang untuk membiayai pembangunan belum tentu bertambah.
Baca Juga: Kemenkeu Kucurkan Bantuan Bagi 490 Daerah, Ini Respons Pemkot Tangerang
“Saya belum tahu kebijakannya, apakah nanti dibayarkan oleh pusat, tetapi dana transfernya dikurangi. Ya, percuma juga. Jadi, kita tunggu regulasinya,” tegasnya. Karena itu, Pemkot Tangerang berharap pemerintah pusat tidak mengurangi alokasi TKD apabila nantinya mengambil alih pembiayaan gaji PPPK. Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk kebutuhan tersebut dapat dialihkan untuk membiayai program pembangunan dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Harapannya, pembayaran PPPK ditanggung oleh pusat, tetapi dana transfer ke daerah jangan dikurangi, supaya pembangunan bisa direlokasikan,” tandas Herman. Hingga regulasi resmi diterbitkan, Pemkot Tangerang akan tetap menganggarkan kebutuhan penggajian PPPK pada 2027. Penyesuaian anggaran baru akan dilakukan setelah terdapat kepastian mengenai aturan pelaksanaan dan skema pendanaan dari pemerintah pusat. (made)















