SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menyoroti meningkatnya pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), termasuk lemahnya pengawasan dan pembiaran oleh atasan langsung. Para pejabat administrator diminta tidak hanya mengawasi kinerja bawahan, tetapi juga menjalankan kewenangan pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan peningkatan pelanggaran disiplin terindikasi dari laporan bidang pembinaan kepegawaian. Kondisi tersebut juga berdampak pada bertambahnya hukuman disiplin yang harus ditandatangani kepala daerah.
Hal itu menjadi salah satu alasan Pemkot Tangerang menggelar pembinaan disiplin bagi pejabat administrator, terutama kepala bidang (kabid) di seluruh perangkat daerah. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mengenai tanggung jawab atasan langsung dalam mengawasi dan membina pegawai.
Menurut Jatmiko, persoalan yang ditemukan bukan hanya pelanggaran oleh pegawai, melainkan juga lemahnya respons atasan terhadap pelanggaran tersebut. Salah satu contohnya, pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan, tetapi tidak segera ditegur atau dipanggil oleh atasannya.
Padahal, atasan langsung memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pembinaan. Pembiaran terhadap pelanggaran bawahan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Jatmiko menilai, penanganan pelanggaran selama ini masih kerap langsung dilaporkan kepada wali kota, BKPSDM, atau Inspektorat tanpa terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pembinaan di tingkat atasan langsung.
Baca Juga: Fraksi PKB Desak Kemendagri Segera Setujui TPP PPPK Teknis Kota Tangerang
“Jangan langsung melempar ke Inspektorat, BKPSDM, atau wali kota. Tangani dulu sesuai prosedur dan standar operasional. Mereka punya kewenangan dan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pegawainya,” tegasnya usai Pembukaan Acara Pembinaan Disiplin Pegawai, Rabu (14/10/2026) di Puspem Kota Tangerang.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Tangerang mengingatkan para pejabat administrator agar menjalankan pengawasan melekat dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran sesuai tingkat kewenangan masing-masing.
Jatmiko menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN yang ditangani Pemkot Tangerang beragam, mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan, pungutan liar (pungli), hingga pelanggaran asusila. Pada 2024, pemerintah daerah juga menangani kasus yang berkaitan dengan judi online (judol).
Namun, berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pihaknya menyatakan belum mendapati ASN Kota Tangerang yang terdeteksi terlibat judi online dalam data terbaru yang diterimanya.
Penanganan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan ditangani atasan langsung sesuai kewenangannya, sedangkan pelanggaran sedang ditangani kepala perangkat daerah.
Adapun pelanggaran berat diproses melalui mekanisme yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan atasan langsung. Penetapan hukuman untuk kasus yang menjadi kewenangan wali kota dilakukan melalui surat keputusan kepala daerah.
Baca Juga: Bupati Lebak Rotasi 192 ASN
Salah satu sanksi terberat adalah pemberhentian pegawai. Jatmiko mengungkapkan, sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Ia menyebut, pegawai yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut atau secara kumulatif mencapai 28 hari kerja dalam setahun dapat dikenai pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang diberhentikan kemarin itu PPPK karena tidak masuk kerja. Minggu ini ada tiga orang lagi yang diproses untuk pemberhentian dan penandatanganan oleh wali kota,” ujarnya.
Hingga September 2026, Jatmiko memperkirakan sekitar 19 PPPK telah diberhentikan. Meski demikian, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi karena data final belum berada di tangannya. Sejumlah kasus lainnya juga masih dalam proses penanganan.
Ia menegaskan, ketidakhadiran karena sakit harus dibedakan dari bolos tanpa keterangan. Pegawai yang sakit tetap wajib mengikuti ketentuan administrasi dan prosedur cuti sakit. Untuk kondisi kesehatan tertentu yang memengaruhi kemampuan bekerja, pemeriksaan tim kesehatan dapat diperlukan guna menentukan kelayakan pegawai melanjutkan tugas.
Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN juga dilakukan secara rutin. Dengan jumlah ASN Kota Tangerang yang diperkirakan mencapai 16.000 hingga 18.000 orang, BKPSDM memanggil sekitar dua hingga tiga pegawai setiap pekan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran.
Dinas Pendidikan menjadi salah satu perangkat daerah yang mendapat perhatian dalam penanganan kasus disiplin, terutama karena jumlah guru yang besar. Pelanggaran yang ditangani antara lain ketidakhadiran tanpa keterangan dan kasus asusila.
Untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan dan mekanisme pembinaan disiplin, Pemkot Tangerang menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan pembinaan bagi pejabat administrator.
Jatmiko berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi peraturan, tetapi diikuti pengawasan yang lebih konsisten di setiap perangkat daerah. Dengan begitu, pelanggaran dapat ditangani sejak awal melalui pembinaan dan penegakan disiplin sesuai prosedur, sehingga tidak terus menumpuk hingga harus ditangani pimpinan daerah. (made)

















