SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui perubahan mekanisme pembayaran utang pajak. Berdasarkan aturan baru, pembayaran yang dilakukan wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru ini, pembayaran terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Resmikan RSU Ilanur Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Kualitas Layanan
Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Peraturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.
Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK-71/2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.
Pemerintah berharap aturan baru ini turut membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan dan perkembangan usaha mereka dapat terus terjaga.
Baca Juga: Sosialisasi Belum Maksimal, Relokasi PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Ditunda
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. (aditya)

















