Rabu, 14 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemerintah Permudah Pelunasan Utang Pajak, Pokok Dibayar Dahulu

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 14 Okt 2026 16:28 WIB
Rubrik Bisnis, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pemerintah Permudah Pelunasan Utang Pajak, Pokok Dibayar Dahulu
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui perubahan mekanisme pembayaran utang pajak. Berdasarkan aturan baru, pembayaran yang dilakukan wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru ini, pembayaran terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Resmikan RSU Ilanur Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Kualitas Layanan

Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Peraturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

BeritaTerbaru

Resmikan RSU Ilanur Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Kualitas Layanan

Resmikan RSU Ilanur Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Kualitas Layanan

Rabu, 14 Okt 2026 16:14 WIB
Sosialisasi Belum Maksimal, Relokasi PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Ditunda

Sosialisasi Belum Maksimal, Relokasi PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Ditunda

Rabu, 14 Okt 2026 15:45 WIB
Penggajian PPPK Guru Bakal Diambil Alih Pusat, Pemkot Tangerang Tetap Alokasikan Anggaran

Penggajian PPPK Guru Bakal Diambil Alih Pusat, Pemkot Tangerang Tetap Alokasikan Anggaran

Rabu, 14 Okt 2026 15:00 WIB
Dari Asusila Hingga Pungli, Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Pemkot Tangerang Meningkat

Dari Asusila Hingga Pungli, Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Pemkot Tangerang Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 11:45 WIB

Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK-71/2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.

Pemerintah berharap aturan baru ini turut membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan dan perkembangan usaha mereka dapat terus terjaga.

Baca Juga: Sosialisasi Belum Maksimal, Relokasi PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Ditunda

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. (aditya)

Tags: Pemerintah Permudah Pelunasan Utang PajakPokok Dibayar Dahulu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Air PAM Diduga Tercemar, 146 Warga Serpong Lagoon Alami Diare dan Muntaber
Headline

Air PAM Diduga Tercemar, Ratusan Warga Serpong Lagoon Alami Diare dan Muntaber

Rabu, 14 Okt 2026 11:29 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 14 Okt 2026 08:30 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 14 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 14 Okt 2026 07:06 WIB
Gudang Paralon di Legok Tangerang Terbakar, 15 Unit Damkar Dikerahkan
Kabupaten Tangerang

Gudang Paralon di Legok Tangerang Terbakar, 15 Unit Damkar Dikerahkan

Selasa, 13 Okt 2026 22:18 WIB
FKUB Kabupaten Tangerang Imbau Warga Jaga Kerukunan Pascapenetapan Tersangka
Kabupaten Tangerang

FKUB Kabupaten Tangerang Imbau Warga Jaga Kerukunan Pascapenetapan Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 22:08 WIB
Momen Istimewa Paripurna HUT ke-394, MUI Kabupaten Tangerang Serahkan Sertifikat ISO kepada Bupati
Kabupaten Tangerang

Momen Istimewa Paripurna HUT ke-394, MUI Kabupaten Tangerang Serahkan Sertifikat ISO kepada Bupati

Selasa, 13 Okt 2026 20:23 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan keterangan kepada wartawan, terkait dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan. (ISTIMEWA)

Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

Minggu, 11 Okt 2026 12:31 WIB
Polres Lebak Bongkar Peredaran Sabu di Cipanas, 55,3 gr Disita

Polres Lebak Bongkar Peredaran Sabu di Cipanas, 55,3 gr Disita

Selasa, 13 Okt 2026 14:42 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 11 Oktober, Cek Lokasinya

Minggu, 11 Okt 2026 07:34 WIB

PMI Sharing Inovasi Peringatan Dini Bahaya Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 14 Okt 2026 08:40 WIB
Sepanjang 2026, Dua ASN Lebak Kena Sanksi, Satu Dipecat

Sepanjang 2026, Dua ASN Lebak Kena Sanksi, Satu Dipecat

Minggu, 11 Okt 2026 13:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.