SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, satu pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan, sedangkan satu pegawai lainnya dikenai hukuman penurunan pangkat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, mengatakan, penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan data yang ada, sepanjang 2026 terdapat dua PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Satu orang diberhentikan dan satu orang lainnya dikenai hukuman penurunan pangkat,” kata Fakhry melalui sambungan teleponnya, Minggu (11/10/2026). Meski demikian, BKPSDM belum mengungkapkan identitas maupun instansi asal kedua pegawai tersebut. Informasi mengenai perkara yang mendasari penjatuhan sanksi juga belum disampaikan secara terperinci.
Fakhry menjelaskan, penanganan setiap dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian. Pemeriksaan dan penelaahan diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk identitas dan instansi asal, kami tidak menyampaikan secara terbuka karena menyangkut data kepegawaian. Yang jelas, setiap kasus kami tangani sesuai aturan yang berlaku, tanpa membeda-bedakan pegawai,” ujarnya.
Menurut dia, penegakan disiplin tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang lebih tertib dan profesional. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara cermat sebelum keputusan ditetapkan.
Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan disiplin ASN adalah ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang sah. Fakhry menyebut, ketidakhadiran selama 28 hari kerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan kepegawaian.
Baca Juga: 2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan
Penghitungan ketidakhadiran tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak harus berlangsung secara berturut-turut. Namun, BKPSDM belum memastikan apakah persoalan kehadiran menjadi dasar pemberhentian salah satu PNS tersebut. “Ketidakhadiran itu dihitung sesuai ketentuan yang berlaku, jadi tidak selalu harus berturut-turut. Tentu, sebelum menjatuhkan hukuman, ada proses pemeriksaan dan penelaahan terhadap kasusnya,” jelas Fakhry.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan menjadi tahapan penting untuk mendalami dugaan pelanggaran. Dalam pelaksanaannya, pegawai yang bersangkutan dapat dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk meminta informasi dari pihak lain apabila diperlukan.
Dengan mekanisme tersebut, penjatuhan sanksi diharapkan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. “Keputusan tidak diambil begitu saja, tetapi melalui proses yang harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Di sisi lain, BKPSDM Lebak belum menyampaikan jumlah ASN yang masih menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Data mengenai jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan sepanjang 2026 juga masih memerlukan verifikasi sebelum disampaikan kepada publik.
Fakhry menjelaskan, kedisiplinan ASN tidak sebatas menyangkut kehadiran di tempat kerja. Pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap aturan kedinasan, serta etika sebagai aparatur negara juga menjadi bagian penting yang harus dijalankan setiap pegawai.
Karena itu, pengawasan dan pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga memiliki peran dalam memantau kedisiplinan pegawai, memastikan pekerjaan terlaksana sesuai tanggung jawab, serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sepanjang 2026, 232 Perempuan dan Anak di Tangerang Alami Kekerasan
Menurut Fakhry, pembinaan tetap menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Melalui pengawasan yang berjalan baik, pegawai diharapkan dapat memahami kewajibannya sekaligus meningkatkan kualitas kinerja di masing-masing perangkat daerah.
Meski begitu, pembinaan tetap harus diikuti penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan. Dengan demikian, kedisiplinan dapat menjadi bagian dari budaya kerja ASN, bukan sekadar kewajiban administratif. “Harapannya, seluruh ASN di Kabupaten Lebak semakin disiplin, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tutur Fakhry.(mulyana)





















