SATELITNEWS.COM, LEBAK--Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak, mencapai 77 kasus sejak awal 2026 hingga saat ini. Selain itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas DP3AP2KB Kabupaten Lebak juga mencatat 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa.
Penggunaan media sosial menjadi salah satu hal yang disorot dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Kepala UPTD PPA Dinas DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Reni Nuryulianti, mengatakan, penanganan yang dilakukan pihaknya dalam konteks ini difokuskan pada korban anak di bawah umur. Sementara itu, data kekerasan terhadap perempuan dewasa juga tercatat dalam pendataan UPTD PPA.
Reni menjelaskan, pihaknya berfokus pada penanganan korban, sedangkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dikoordinasikan dengan bidang terkait. Pendampingan juga disertai edukasi kepada keluarga agar pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan media sosial, dapat ditingkatkan.
“Kami hanya penanganan, bukan pencegahan. Angka ini biasanya kami koordinasikan ke bidang untuk disosialisasikan. Untuk korban sendiri, kami melakukan edukasi kembali kepada keluarga atau tetangga agar pengasuhan, termasuk pengawasan penggunaan media sosial, bisa ditingkatkan,” ujar Reni belum lama ini melalui sambungan teleponnya.
Menurut Reni, penanganan kasus kekerasan terhadap anak masih menghadapi kendala karena tidak semua korban atau keluarganya bersedia melaporkan kejadian kepada kepolisian. Rasa malu dan takut diduga menjadi alasan sebagian keluarga memilih tidak menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Cegah Bullying di Sekolah, Dindik Lebak Andalkan Program Pagi Menyapa
Meski demikian, UPTD PPA tidak memaksakan keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Pihaknya tetap memberikan penanganan meskipun korban atau keluarganya belum bersedia melaporkan kasus tersebut.
“Kami sudah memberikan imbauan, tetapi tidak memaksa keluarga korban untuk melaporkan ke kepolisian. Kalau korban tidak bersedia melapor, kami tetap akan menangani,” katanya.
Dalam proses pendampingan, UPTD PPA juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menjaga lingkungan korban tetap aman dan kondusif. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah korban mengalami tekanan tambahan, termasuk menjadi sasaran perundungan atau bullying setelah kasusnya diketahui orang lain.
Reni menambahkan, pelaku kekerasan terhadap anak dalam sejumlah kasus berasal dari lingkungan terdekat korban. Ada pula pelaku yang sebelumnya baru dikenal korban. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena interaksi melalui media sosial dapat membuka peluang perkenalan dengan orang yang berpotensi membahayakan anak.
Karena itu, keluarga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital sekaligus membangun komunikasi yang baik agar anak merasa aman untuk menceritakan persoalan yang dialaminya.
“Pelaku kebanyakan rata-rata orang terdekat, walaupun orang terdekat biasanya orang yang baru dikenal sebelumnya. Kebanyakan kasus ini juga muncul dari media sosial,” pungkasnya. (mulyana)
Baca Juga: Api Lahap Limbah Triplek di Lebak, Dua Mobil Damkar Dikerahkan





















