SATELITNEWS.COM, SERANG – Polda Banten menindaklanjuti laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan berinisial KS, yang dilakukan oleh oknum polisi.
Aksi tersebut, terjadi saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang, 8 Oktober 2026 lalu.
Diketahui, dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan itu, terjadi berbarengan dengan aksi demonstrasi pada puncak HUT ke 500 Kabupaten Serang.
Wartawan KS yang sedang meliput aksi tersebut, menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka pada bagian kaki sebelah kiri dan anggota tubuh lainnya. Laporan tersebut, dibuat pada Jumat (9/10/2026) malam.
Setelah melakukan aksi visum, KS beserta rombongan kemudian mengadukan dan membuat laporan dugaan aksi kekerasan ke Mapolda Banten sebagai pelapor.
Dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis, dinilai merupakan aksi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap
Kabid Humas Polda Banten Kombespo Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dan diteruskan kepada penyidik, untuk proses penanganan lebih lanjut.
Laporan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan pihaknya berharap, prosesnya dapat berjalan lancar.
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” tambahnya.
Dia menjelaskan, proses selanjutnya akan dilakukan penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Penyelidikan akan dilakukan untuk menggali fakta-fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu, siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut, agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Uruk di Kota Serang
Maruli memastikan, Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui ketentuan pidana maupun peraturan internal kepolisian, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Maruli berharap, jurnalis yang menjadi Korban tersebut segera pulih sehingga, dapat kembali menjalankan aktivitasnya. Terkait insiden tersebut, akan dilakukan penanganan secara profesional.
“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan, akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. (adib)





















